Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD

Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD
A.    Ruang Lingkup
1.  Pedoman ini berisikan persyaratan akreditasi PAUD
2.  Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan penjaminan mutu
PAUD


B.    Acuan Yuridis
Pedoman persyaratan ini menggunakan acuan sebagai berikut.
1.  Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  No.17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan
Penyelenggaraan Pendidikan
3.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  No.32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
7Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kota
8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang
Badan Akreditasi Nasional
9.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang
Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.


C.    Penjelasan Istilah

1.    Pendidikan  Non  Formal  adalah  jalur  pendidikan  di  luar  pendidikan  formal  yang  dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.


2.    Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.


3.    Satuan    Pendidikan    Non    Formal    adalah    kelompok    layanan    pendidikan    yang menyelenggarakapendidikan  pada  jalur  non  formal  pada  setiap  jenjandan  jenis pendidikan.


4.    Satuan  Pendidikan  Non  Formal  terdiri  dari  atas  lembaga  kursus,  lembaga  pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.


5.    Jenjang  Pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan  berdasarkan  tingkat perkembanga peserta   didik,   tujua yan aka dicapai,   da kemampua yang dikembangkan.


6.    Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.


7.    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

8.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

9.    Struktur  Kurikulum  merupakan  pengorganisasian  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

10.  Peserta  Didik  adalaanggota  masyarakat  yanberusahmengembangkapotensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis program Pendidikan Anak Usia Dini.

11.  Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

12Pendidik adalah anggota masyarakat yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong  belajar,  widyaiswara,  tutor,  instruktur,  fasilitator,  dan  sebutan  lain  yang  sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

13. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

14. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

15Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan  kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukaatas dasar kriteria  yang bersifat terbuka.

16Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.


17.  Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.

18. Simbol Akreditasi adalah simbol/logo akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk digunakan oleh satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini.

19Banding adalah permintaan dari lembaga penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF terkait dengan hasil penilaian status akreditasi PNF.

20.  Asesor  Akreditasi  adalah seseorang yang  mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara  perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN-PNF

21.  Sistem Penjaminan Mutu adalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

22. Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat juga dibuat dalam bentuk dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.

23. Surveilen adalah kegiatan penilaian ulang kelayakan program dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, yang dilakukan dengan:
1) Melakukan kegiatan asesmen lapangan ke lapangan
2) Meminta kepada penyelenggara program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman yang dibutuhkan seperti rekaman proses pembelajaran, hasil quality control untuk membuktikan kesesuaian kegiatan program PNF, dll.
3) Memonitor  dan  mengevaluasi     kinerja  penyelenggara  Program     PNF  yang  telah terakreditasi

24.  Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

25.  Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang haru dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

26.  Peserta Didik PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan PAUD.


27.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan  adalah tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.

28Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

29. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan.

30.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini.

31.  Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan   ajar,   sert sumbe belaja lain,   yan diperluka untu menunjan proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

32.  Standar   Pengelolaan    adalah    kriteri mengena perencanaan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

33Standar  Penilaian  Pendidikan  adalah  kriteria  mengenai  mekanisme,  prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.

34.  Standar  Pembiayaaadalah  kriteria  mengenai  komponen  dan  besarnya  biaya  operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

35.  Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan fotokopi.

36.  Rekaman  adalah  catatahasil  pelaksanaan  dapengisian  dari  dokumen,  seperti  hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang telah diisi.



D.    Status Butir
Setiap butir pertanyaan/pernyataan memiliki status berbeda sesuai dengan peranannya dalam pemenuhan standar mutu satuan beserta program PAUD yang bersangkutan. Status setiap butir pertanyaan/pertanyaan ditetapkan sebagai berikut.
1.  Status harus (major) adala butir   pertanyaan/pernyataan yang dipandang mempengaruhi standar mutu PAUD secara langsung.
2.  Status seharusnya (minor) adalah butir pertanyaan/pernyataan yang dipandang berpotensi mempengaruhi standar mutu PAUD.
3.  Statu sebaikny (observed adala butir   pertanyaan/pernyataa yan dipandang mempengaruhi efektifitas, efisiensi dan produktifitas kinerja PAUD.


E.    Persyaratan Umum
1.  Setiap PAUD harus melakukan evaluasi diri untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi ke- delapan SNP dengan menjawab/mengisi setiap butir pertanyaan/pernyataan secara lengkap, akurat dan konsisten.
2.  Persyaratan umum ini mensyaratkan agar asesi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Rekaman dan dokumen harus akurat.
2) Rekaman dan dokumen harus mutakhir.
3) Rekaman dan dokumen harus dapat dibuktikan keabsahannya.
4) Prosedur penilaian kelayakan harus diikuti dengan baik.


F.   Persyaratan Khusus

Satuan beserta Program Pendidikan Anak Usia Dini wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus atau  major), berpotensi berpengaruterhadap mutu  (seharusnya atau  minordan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) sebagai berikut:


1.    STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
1.1.    Tingkat Pencapaian Perkembangan
1.1.1    Pencapaian Perkembangan
1.1.1.1 Program   PAUD   harus   memiliki   dokume pencapaian   perkembanga anak berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup pencapaian perkembangan.
1.1.2  Pencapaian Perkembangan Sesuai Kelompok Usia
1.1.2.1 Program PAUD harus memiliki dokumen pencapaian perkembangan anak yang dikelompokan berdasarkan atas kelompok usia.
1.1.3  Pendokumentasian Pencapaian Perkembangan
1.1.3.1 Program PAUD seharusnya mendokumentasikan pencapaian perkembangan anak dalam berbagai bentuk rekaman.

2.    STANDAR ISI
2.1     Kurikulum
2.1.1    Struktur Kurikulum
2.1.1.1 Program PAUD harus memiliki kurikulum operasional yang mencakup 6 aspek lingkup pengembangan.
2.1.1.2 Program  PAUD  seharusnya  memiliki  kurikulum  operasional    yang  terstruktur secara terpadu menggunakan berbagai pendekatan dan kegiatan.
2.1.2    Acuan  Kurikulum
2.1.2.1 Program PAUD seharusnya  memiliki kurikulum operasional yang mengacu pada berbagai standar.
2.1.3    Peninjauan Kurikulum
2.1.3.1 Program PAUD seharusnya melakukan peninjauan kurikulum dengan frekuensi tertentu.
2.2     Lingkup Materi
2.2.1    Layanan Menurut Kelompok Usia
2.2.1.1 Program PAUD harus  memberikan layanan menurut kelompok usia.


2.2.2    Beban Belajar
2.2.2.1 Program PAUD seharusnya memberikan layanan menurut kelompok usia dengan durasi waktu per hari.
2.2.2.2 Program PAUD seharusnya memberikan layanan menurut kelompok usia dengan durasi waktu per minggu.
2.2.3    Rombongan Belajar
2.2.3.1 Program  PAUD  seharusnya  memiliki  rasio  pendidik  dan  peserta  didik  sesuai dengan jenis layanan menurut kelompok usia.
2.3     Kompetensi
2.3.1    Aspek Perkembangan
2.3.1.1 Program PAUD harus melaksanakan pembelajaran harian yang memuat 6 aspek lingkup pengembangan secara terpisah.
2.4      Kalender Pendidikan
2.4.1    Bentuk dan Substansi Kalender Pendidikan
2.4.1.1 Program   PAUD   seharusnya   memiliki   kalende pendidika yan mencakup berbagai hal.
2.4.1.2 Program PAUD seharusnya memiliki kalender pendidikan yang dijadikan dasar untuk berbagai tujuan.
2.4.2    Sosialisasi Kalender Pendidikan
2.4.2.1 Program   PAUD   sebaiknya   menyosialisasika kalende pendidikan   melalui berbagai media dan kegiatan.

3     STANDAR PROSES
3.1     Perencanaan Proses Pembelajaran
3.1.1    Rencana Kegiatan Semester
3.1.1.1 Program PAUD seharusnya memiliki Rencana Kegiatan Semester (RKS) yang memuat berbagai aspek.
3.1.2    Rencana Kegiatan Mingguan
3.1.2.1 Program PAUD harus memiliki Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) yang memuat berbagai aspek.
3.1.3    Rencana Kegiatan Harian
3.1.3.1 Program  PAUD  seharusnya  memiliki  Rencana  Kegiatan  Harian  (RKH)  yang memuat berbagai aspek.
3.1.4    Program Holistik Integratif
3.1.4.1 Program  PAUD  harus  mempunyai  program  holistik  integratif  yang  mencakup berbagai materi pembelajaran.
3.1.4.2 Program PAUD sebaiknya mempunyai program holistik integratif yang memuat berbagai catatan tertulis.
3.2     Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3.2.1 Penataan Lingkungan Main
3.2.1.1 Program   PAUD  seharusny menciptaka lingkunga mai yang  bercirikan berbagai situasi.
3.2.2 Pengorganisasian Kegiatan
3.2.2.1. Program  PAUD  seharusnya  melaksanakan  setting  pembelajaran  di  berbagai tempat.
3.2.2.2. Program PAUD seharusnya memiliki tiga kegiatan pokok yang diorganisasikan dalam berbagai setting pembelajaran.
3.3. Penilaian Proses Pembelajaran


3.3.1 Waktu Penilaian
3.3.1.1. Program    PAUD    seharusnya    melaksanakan    penilaian    proses    dan    hasil pembelajaran dalam berbagai durasi waktu.
3.3.2 Teknik Penilaian
3.3.2.1. Program    PAUD    seharusnya    melaksanakan    penilaian    proses    dan    hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian.

4.       STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1  Pendidik
4.1.1    Kualifikasi Akademik Pendidik
4.1.1.1 Program PAUD seharusnya memiliki pendidik yang berkualifikasi akademik sesuai dengan statusnya.
4.1.2    Kompetensi Pendidik
4.1.2.1  Program PAUD harus memiliki pendidik yang berkompetensi sesuai dengan status dan mengikuti pelatihan.
4.2  Tenaga Kependidikan
4.1.1    Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
4.2.1.1  Satuan  PAUD  seharusnya  memiliki  tenaga  kependidikan  yang    berkualifikasi akademik sesuai dengan statusnya.
4.1.2    Kompetensi Tenaga Kependidikan
4.2.2.1 Satuan PAUD harus memiliki tenaga kependidikan yan berkompetensi sesuai dengan statusnya dan mengikuti pelatihan.

5        STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1  Sarana
5.1.1    Sarana Pendidikan
5.1.1.1 Satuan PAUD harus memiliki berbagai sarana pendidikan.
5.1.2    Sarana Pembelajaran
5.1.2.1 Program PAUD harus memiliki berbagai sarana pembelajaran.
5.2  Prasarana
5.2.1    Lahan
5.2.1.1 Satuan  PAUD  seharusnya  memiliki  luas  lahan  untuk  aktivitas  belajar  yang mendukung proses pembelajaran.
5.2.2    Gedung
5.2.2.1 Satuan PAUD harus memiliki berbagai jenis dan jumlah ruang yang dipersyaratkan.
5.2.2.2 Satua PAUD   seharusny memiliki   ruan da halama yan memenuhi persyaratan  keamanan, kebersihan, kesehatan, kenyaman dan keindahan.
5.2.3    Status Kepemilikan
5.2.3.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki lahan dan gedung dengan status kepemilikan yang jelas.
5.2.4    Prasarana Instalasi
5.2.4.1  Satuan PAUD harus memiliki berbagai prasarana instalasi.

6.       STANDAR PENGELOLAAN
6.1  Perencanaan
6.1.1    Visi, Misi dan Tujuan
6.1.1.1 Satuan PAUD harus memiliki rumusan visi.
6.1.1.2 Satuan PAUD harus memiliki rumusan misi.
6.1.1.3 Satuan PAUD harus memiliki rumusan tujuan.


6.1.2    Sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan
6.1.2.1 Satuan PAUD seharusnya menyosialisasikan visi,misi dan tujuan tersebut melalu berbagai media dan/atau kegiatan.
6.1.3    Rencana Kerja Tahunan
6.1.3.1 Satuan PAUD harus memiliki Rencana Kerja Tahunan.
6.1.4    Rencana Kerja Lima Tahunan
6.1.4.1 Satuan PAUD sebaiknya memiliki Rencana Kerja Lima Tahunan.
6.2  Pengorganisasian
6.2.1    Struktur Organisasi
6.2.1.1 Satuan  PAUD  harus  memiliki  struktur  organisasi  yang  mengandung  berbagai unsur.
6.2.1.2 Satuan PAUD harus memiliki deskripsi tugas pokok dan fungsi yang jelas.
6.2.2    Jaringan Kemitraan
6.2.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki jaringan kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait.
6.3  Pelaksanaan
6.3.1    Panduan Pelaksanaan
6.3.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai buku panduan pelaksanaan kegiatan.
6.3.2    Pengadministrasian
6.3.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai buku untuk admnistrasi.
6.3.3    Sistem Informasi Manajemen
6.3.3.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki Sistem Informasi Manajemen.
6.4  Pengawasan
6.4.1    Penjadwalan
6.4.1.1  Satuan  PAUD  seharusnya  melakukan  pengawasan  terhadap proses dan  hasil pelaksanaan program dengan frekuensi tertentu.
6.4.2    Pelaporan
6.4.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki laporan hasil pengawasan (supervisi) yang mengandung uraian.
6.5  Penilaian
6.5.1    Unsur Penilaian
6.5.1.1 Satua PAUD   seharusny memiliki   penilaian   terhada hasil   kerj yang mengandung berbagai unsur.
6.5.2    Pendokumentasiaan
6.5.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki hasil penilaian yang didokumentasikan dengan baik.
6.5.3    Penghargaan
6.5.3.1 Satuan  PAUD  seharusnya  pernah  menerima     penghargaan  dalam  berbagai tingkat.
7        STANDAR PEMBIAYAAN
7.1  Perencanaan
7.1.1    Jenis Pembiayaan
7.1.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai jenis pembiayaan.
7.1.2    Sumber Pembiayaan
7.1.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai sumber pembiayaan.
7.2  Pelaksanaan
7.2.1    Laporan Penggunaan
7.2.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki laporan tahunan tentang penggunaan dana.
7.2.2    Pengadministrasian

0 komentar:

My Instagram