Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD
A. Ruang
Lingkup
1. Pedoman ini berisikan
persyaratan akreditasi PAUD
2. Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan penjaminan mutu
PAUD
B. Acuan Yuridis
Pedoman persyaratan ini
menggunakan acuan sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur
dan
Kriteria Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
di
Kabupaten Kota
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang
Badan Akreditasi Nasional
9.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang
Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M
dan BAN-PNF.
C. Penjelasan
Istilah
1. Pendidikan Non
Formal adalah jalur
pendidikan
di luar
pendidikan formal yang
dapat
dilaksanakan secara terstruktur
dan
berjenjang.
2. Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan
pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan
dan
pelatihan
kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain
yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3. Satuan Pendidikan Non
Formal adalah kelompok
layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur non
formal
pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
4. Satuan
Pendidikan
Non Formal
terdiri dari
atas
lembaga kursus,
lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis.
5. Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
6. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani serta
rohani agar
anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
9. Struktur Kurikulum
merupakan pengorganisasian Kompetensi
Inti,
Kompetensi Dasar,
muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan
program
pendidikan.
10. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang dan jenis program Pendidikan Anak
Usia Dini.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber
belajar.
12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong
belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan
lain
yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam
menyelenggarakan pendidikan.
13. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
14. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan,
dan
penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
15. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
16. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
17. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal
dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
18. Simbol Akreditasi adalah simbol/logo akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk digunakan oleh satuan
PNF
yang terakreditasi, yang menunjukkan status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini.
19. Banding adalah permintaan dari lembaga penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan
kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF terkait dengan hasil
penilaian status akreditasi PNF.
20. Asesor Akreditasi adalah seseorang yang
mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang
relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam
satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas
yang ditetapkan oleh BAN-PNF
21. Sistem Penjaminan
Mutu adalah dokumen
dan rekaman kegiatan-kegiatan
yang bertujuan
untuk
memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur
organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan manajemen dan
pengelolaan
mutu, serta dilakukan
secara
bertahap,
sistematis, dan
terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
22. Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu
organisasi. Panduan mutu dapat juga
dibuat dalam bentuk dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.
23. Surveilen
adalah kegiatan penilaian ulang kelayakan program dalam satuan
PNF
yang dilakukan
oleh
BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup akreditasi setelah
dilakukan akreditasi, yang dilakukan dengan:
1) Melakukan kegiatan asesmen lapangan ke lapangan
2) Meminta kepada penyelenggara program PNF untuk menyiapkan/menyediakan
dokumen dan rekaman yang dibutuhkan seperti rekaman proses pembelajaran,
hasil quality control untuk membuktikan kesesuaian kegiatan program
PNF, dll.
3) Memonitor
dan
mengevaluasi
kinerja penyelenggara
Program PNF
yang telah terakreditasi
24. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan,
dan
keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
oleh
Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
26. Peserta Didik PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada satuan PAUD.
27. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan
adalah tingkat pencapaian perkembangan
sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.
28. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai
Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
29. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk
mencapai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan.
30. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai
kelayakan kualifikasi
dan
kompetensi yang dipersyaratkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan
Anak Usia Dini.
31. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan ajar, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan
komunikasi.
32. Standar Pengelolaan
adalah
kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
33. Standar Penilaian Pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur,
dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
34. Standar
Pembiayaan adalah
kriteria mengenai
komponen dan besarnya
biaya
operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
35. Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data),
seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instruksi
kerja dan fotokopi.
36. Rekaman adalah
catatan hasil pelaksanaan dan pengisian
dari dokumen,
seperti hasil formulir
yang
telah diisi,
instruksi
kerja dengan fotokopi yang telah diisi.
D. Status Butir
Setiap butir pertanyaan/pernyataan memiliki status
berbeda sesuai
dengan peranannya dalam
pemenuhan standar
mutu satuan beserta program PAUD yang bersangkutan. Status setiap butir pertanyaan/pertanyaan ditetapkan sebagai berikut.
1. Status harus (major) adalah butir pertanyaan/pernyataan yang dipandang mempengaruhi standar
mutu
PAUD
secara langsung.
2. Status seharusnya (minor) adalah butir pertanyaan/pernyataan yang dipandang berpotensi
mempengaruhi standar mutu PAUD.
3. Status sebaiknya (observed)
adalah butir
pertanyaan/pernyataan yang dipandang
mempengaruhi efektifitas, efisiensi dan produktifitas kinerja PAUD.
E. Persyaratan
Umum
1. Setiap PAUD harus melakukan evaluasi
diri
untuk
mengukur kemampuan dalam
memenuhi ke- delapan SNP dengan menjawab/mengisi setiap
butir pertanyaan/pernyataan secara lengkap,
akurat dan konsisten.
2.
Persyaratan umum ini mensyaratkan agar
asesi memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Rekaman dan dokumen harus
akurat.
2) Rekaman dan dokumen harus
mutakhir.
3) Rekaman dan dokumen harus
dapat dibuktikan keabsahannya.
4) Prosedur penilaian kelayakan harus
diikuti dengan baik.
F. Persyaratan
Khusus
Satuan beserta Program Pendidikan Anak Usia Dini wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap
standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus
atau
major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu
(seharusnya atau minor) dan berpengaruh
terhadap
efektifitas, efisiensi,
produktifitas kinerja PNF
(sebaiknya atau observed)
sebagai berikut:
1. STANDAR TINGKAT
PENCAPAIAN
PERKEMBANGAN
1.1. Tingkat
Pencapaian Perkembangan
1.1.1 Pencapaian Perkembangan
1.1.1.1 Program
PAUD harus memiliki
dokumen pencapaian
perkembangan anak
berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup
pencapaian perkembangan.
1.1.2 Pencapaian Perkembangan Sesuai Kelompok Usia
1.1.2.1 Program PAUD harus memiliki dokumen pencapaian perkembangan anak yang
dikelompokan berdasarkan atas kelompok usia.
1.1.3 Pendokumentasian Pencapaian Perkembangan
1.1.3.1 Program PAUD seharusnya mendokumentasikan pencapaian perkembangan anak
dalam berbagai bentuk rekaman.
2. STANDAR ISI
2.1 Kurikulum
2.1.1 Struktur Kurikulum
2.1.1.1 Program PAUD harus memiliki kurikulum operasional yang mencakup 6 aspek lingkup pengembangan.
2.1.1.2 Program PAUD seharusnya
memiliki kurikulum
operasional yang terstruktur
secara
terpadu menggunakan berbagai pendekatan dan kegiatan.
2.1.2 Acuan Kurikulum
2.1.2.1 Program PAUD seharusnya
memiliki kurikulum operasional yang mengacu pada
berbagai standar.
2.1.3 Peninjauan
Kurikulum
2.1.3.1 Program PAUD seharusnya melakukan peninjauan kurikulum dengan frekuensi tertentu.
2.2
Lingkup Materi
2.2.1 Layanan Menurut Kelompok Usia
2.2.1.1 Program PAUD harus
memberikan layanan menurut kelompok usia.
2.2.2 Beban Belajar
2.2.2.1 Program PAUD seharusnya memberikan layanan menurut kelompok usia dengan durasi
waktu per hari.
2.2.2.2 Program PAUD seharusnya memberikan layanan menurut kelompok usia dengan durasi
waktu per minggu.
2.2.3 Rombongan Belajar
2.2.3.1 Program PAUD
seharusnya memiliki
rasio
pendidik
dan
peserta didik
sesuai
dengan jenis layanan menurut kelompok usia.
2.3
Kompetensi
2.3.1 Aspek Perkembangan
2.3.1.1 Program PAUD harus melaksanakan pembelajaran harian yang memuat 6 aspek
lingkup pengembangan secara
terpisah.
2.4
Kalender Pendidikan
2.4.1 Bentuk dan Substansi Kalender
Pendidikan
2.4.1.1 Program
PAUD seharusnya memiliki
kalender
pendidikan yang mencakup berbagai
hal.
2.4.1.2 Program PAUD seharusnya memiliki kalender pendidikan yang dijadikan dasar untuk berbagai tujuan.
2.4.2 Sosialisasi Kalender Pendidikan
2.4.2.1 Program
PAUD sebaiknya menyosialisasikan kalender pendidikan melalui
berbagai media dan kegiatan.
3 STANDAR PROSES
3.1 Perencanaan
Proses Pembelajaran
3.1.1 Rencana Kegiatan Semester
3.1.1.1 Program PAUD seharusnya memiliki Rencana Kegiatan Semester (RKS) yang memuat berbagai aspek.
3.1.2 Rencana Kegiatan Mingguan
3.1.2.1 Program PAUD harus memiliki Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) yang memuat berbagai
aspek.
3.1.3 Rencana Kegiatan Harian
3.1.3.1 Program PAUD
seharusnya
memiliki
Rencana
Kegiatan Harian (RKH) yang
memuat berbagai aspek.
3.1.4 Program
Holistik Integratif
3.1.4.1 Program PAUD harus
mempunyai
program holistik
integratif yang
mencakup
berbagai materi pembelajaran.
3.1.4.2 Program PAUD sebaiknya mempunyai program holistik integratif yang memuat
berbagai catatan tertulis.
3.2 Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3.2.1. Penataan Lingkungan
Main
3.2.1.1 Program
PAUD
seharusnya menciptakan lingkungan main yang bercirikan berbagai situasi.
3.2.2. Pengorganisasian
Kegiatan
3.2.2.1. Program
PAUD seharusnya
melaksanakan
setting pembelajaran di
berbagai tempat.
3.2.2.2. Program PAUD seharusnya memiliki tiga kegiatan pokok yang diorganisasikan dalam
berbagai setting pembelajaran.
3.3. Penilaian Proses Pembelajaran
3.3.1. Waktu Penilaian
3.3.1.1. Program PAUD
seharusnya melaksanakan penilaian proses dan
hasil pembelajaran dalam berbagai
durasi waktu.
3.3.2. Teknik Penilaian
3.3.2.1. Program PAUD seharusnya melaksanakan penilaian proses dan
hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik
penilaian.
4. STANDAR PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1 Pendidik
4.1.1 Kualifikasi Akademik Pendidik
4.1.1.1 Program PAUD seharusnya memiliki pendidik yang berkualifikasi akademik sesuai
dengan statusnya.
4.1.2 Kompetensi Pendidik
4.1.2.1
Program PAUD harus memiliki pendidik
yang berkompetensi sesuai dengan status dan mengikuti
pelatihan.
4.2 Tenaga Kependidikan
4.1.1 Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
4.2.1.1
Satuan
PAUD seharusnya memiliki tenaga kependidikan yang berkualifikasi akademik
sesuai dengan statusnya.
4.1.2 Kompetensi Tenaga Kependidikan
4.2.2.1 Satuan PAUD harus memiliki tenaga kependidikan yang berkompetensi sesuai
dengan statusnya dan mengikuti pelatihan.
5 STANDAR SARANA
DAN
PRASARANA
5.1 Sarana
5.1.1 Sarana Pendidikan
5.1.1.1 Satuan PAUD harus memiliki berbagai sarana pendidikan.
5.1.2 Sarana Pembelajaran
5.1.2.1 Program PAUD harus memiliki berbagai sarana pembelajaran.
5.2 Prasarana
5.2.1 Lahan
5.2.1.1 Satuan
PAUD
seharusnya memiliki luas
lahan untuk
aktivitas
belajar yang mendukung proses pembelajaran.
5.2.2 Gedung
5.2.2.1 Satuan PAUD harus memiliki berbagai jenis dan jumlah ruang yang dipersyaratkan.
5.2.2.2 Satuan PAUD seharusnya memiliki ruang
dan halaman yang memenuhi
persyaratan keamanan, kebersihan, kesehatan, kenyaman dan keindahan.
5.2.3 Status Kepemilikan
5.2.3.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki lahan dan gedung dengan status kepemilikan
yang
jelas.
5.2.4 Prasarana Instalasi
5.2.4.1 Satuan
PAUD harus memiliki berbagai prasarana instalasi.
6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1 Perencanaan
6.1.1 Visi, Misi dan Tujuan
6.1.1.1 Satuan PAUD harus memiliki rumusan visi.
6.1.1.2 Satuan PAUD
harus memiliki rumusan misi.
6.1.1.3 Satuan PAUD
harus memiliki rumusan tujuan.
6.1.2 Sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan
6.1.2.1 Satuan PAUD seharusnya menyosialisasikan visi,misi dan tujuan tersebut melalu
berbagai media dan/atau kegiatan.
6.1.3 Rencana Kerja Tahunan
6.1.3.1 Satuan PAUD
harus memiliki Rencana Kerja Tahunan.
6.1.4 Rencana Kerja Lima Tahunan
6.1.4.1 Satuan PAUD sebaiknya memiliki Rencana Kerja Lima Tahunan.
6.2 Pengorganisasian
6.2.1 Struktur Organisasi
6.2.1.1 Satuan
PAUD harus
memiliki
struktur organisasi yang
mengandung berbagai
unsur.
6.2.1.2 Satuan
PAUD harus memiliki deskripsi
tugas pokok dan fungsi yang jelas.
6.2.2 Jaringan
Kemitraan
6.2.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki jaringan kerjasama/kemitraan dengan pihak lain
yang terkait.
6.3 Pelaksanaan
6.3.1 Panduan Pelaksanaan
6.3.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai buku panduan pelaksanaan kegiatan.
6.3.2 Pengadministrasian
6.3.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki berbagai buku untuk admnistrasi.
6.3.3 Sistem Informasi Manajemen
6.3.3.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki Sistem Informasi
Manajemen.
6.4 Pengawasan
6.4.1 Penjadwalan
6.4.1.1
Satuan
PAUD seharusnya
melakukan
pengawasan terhadap proses dan hasil pelaksanaan program dengan frekuensi tertentu.
6.4.2 Pelaporan
6.4.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki laporan hasil pengawasan (supervisi) yang mengandung uraian.
6.5 Penilaian
6.5.1 Unsur Penilaian
6.5.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki penilaian terhadap hasil kerja yang
mengandung berbagai unsur.
6.5.2 Pendokumentasiaan
6.5.2.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki hasil penilaian yang didokumentasikan dengan baik.
6.5.3 Penghargaan
6.5.3.1 Satuan
PAUD seharusnya
pernah menerima
penghargaan dalam berbagai
tingkat.
7 STANDAR
PEMBIAYAAN
7.1 Perencanaan
7.1.1 Jenis Pembiayaan
7.1.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki
berbagai jenis pembiayaan.
7.1.2 Sumber Pembiayaan
7.1.2.1 Satuan PAUD
seharusnya
memiliki berbagai sumber pembiayaan.
7.2 Pelaksanaan
7.2.1 Laporan Penggunaan
7.2.1.1 Satuan PAUD seharusnya memiliki laporan tahunan tentang penggunaan dana.
7.2.2 Pengadministrasian
0 komentar:
Posting Komentar