BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan
adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan
lainnya. Hutan merupakan sistem penggunaan lahan yang tertutup dan tidak ada
campur tangan manusia, masuknya kepentingan manusia secara terbatas seperti
pengambilan hasil hutan untuk subsistem tidak mengganggu hutan dan fungsi
hutan. Tekanan penduduk dan tekanan ekonomi yang semakin besar, mengakibatkan
pengambilan hasil hutan semakin intensif (penebangan kayu). Penebangan hutan juga
dilakukan untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengubah menjadi ladang
pertanian atau perkebunan. Akibat dari gangguan-gangguan hutan tersebut akan
menyebabkan terjadinya perubahan fungsi hutan. Perubahan-perubahan tersebut
lebih menekankan kearah fungsi ekonomi dengan mengabaikan fungsi sosial atau
fungsi ekologis.
Konsep
pengelolaan hutan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara
menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih
menekankan kepada peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah-
langkah yang sinergi dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta)
akan mewujudkan fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan
pelestarian hutan.
Perkembangan
pembangunan kehutanan pada masa lalu, telah mengubah banyak wajah hutan
Indonesia. Kebakaran hutan, penebangan liar, perladangan berpindah, dan
penurunan keragaman hayati adalah cerita yang melekat pada hutan Indonesia.
Fenomena-fenomena tersebut telah mempengaruhi cerita bangsa dalam kehidupan
masyarakat Internasional. Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem
dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun
ekosistem lain di sekitarnya. Khusus bagi komunitas bakau/mangrove dan lamun,
gangguan yang parah akibat kegiatan manusia berarti kerusakan dan musnahnya
ekosistem. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak
dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dapatkah anda
menjelaskan tentang pengertian hutan ?
Kenapa hutan di
Indonesia menjadi gundul?
Apa yang mengakibatkan
kerusakan hutan ?
Bagaimanakah cara kita
menanggulangi masalah kerusakan hutan ?
C. Tujuan
Penulisan Makalah ini
bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan sebagai
bahan pembelajaran serta pengajaran bagi penulis pada khusunya yang
berkaitan dengan pendidikan mengenai lingkungan hidup.
Permasalahan yang ada
disekitar kita, memaksa kita untuk mampu menyelesaikannya dengan baik. Makalah
ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
karena penulis juga menjelaskan kejadian-kejadian kongkrit yang ada di negara
kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hutan
Hutan tidak hanya
bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu
yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh
global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut
adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan
sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Hutan
tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok
etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang
berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat
tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung
raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan
sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai tempat resapan
air, hutan merupakan daerah penahan dan area resapan air yang efektif.
Banyaknya lapisan humus yang berporipori dan banyaknya akar yang berfungsi
menahan tanah, mengotimalkan fungsi hutan sebagai area penahan dan resapan air
tersebut. Kerusakan hutan bisa menyebabkan
terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air. Daerah dan habitat sekitar hutan
yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa ditenggelamkan banjir. Selain itu,
kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan sebagai area resapan terganggu.
Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan kelangkaan air yang bersih dan
higienis, atau air siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat resapan air,
hutan berfungsi pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak antara tetumbuhan
satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di segenap lokasinya,
berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air hujan. Tanpa ‘payung
raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima curah hujan tinggi lambat laun akan
terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan begitu, daerah-daerah sekitarnyapun
akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika manfaat hutan sebagai daerah resapan
terkait dengan keseimbangan kondisi air, bila fungsinya sebagai ‘payung
raksasa’ terkait dengan kondisi tanah permukaan, maka sebagai ‘paru-paru dunia’
hutanpun ‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan suhu dan iklim.
Melihat lokasinya, hutan
bumi terbagi dalam tiga kelompok besar: hutan tropis, hutan subtropis
(temperate), dan hutan boreal. Brazil dan Indonesia adalah negara dengan
hektaran hutan tropis terluas di dunia. Luas lahan hutan Indonesia sendiri
adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian: 30,8 juta Ha hutan lindung; 18,8 juta Ha
cagar alam dan taman nasional; 64,3 juta Ha hutan produksi; 26,6 juta Ha hutan
yang dialokasikan untuk dikonversi menjadi lahan pertanian, perumahan,
transmigrasi dan lain sebagainya. Dari data dan rincian tersebut, berarti
sekitar 54% dari total luas daratan negara kita adalah hutan.
B. Fungsi Hutan
Kerusakan yang terjadi
terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran
antar ekosistem maupun ekosistem lain di sekitarnya. Kerusakan hutan dipicu
oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi
hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia Pengelolaan hutan sangat penting
demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti
berikut ini:
Mencegah erosi; dengan
adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat
diserap oleh akar tanaman.
Sumber ekonomi; melalui
penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
Sumber plasma nutfah;
keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya
keanekaragaman gen.
Menjaga keseimbangan air
di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah
menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke
dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di
musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim
kemarau, danau, sungai,
sumur dan sebagainya tidak kekurangan air. Dalam mengeksploitasi sumber daya
tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak melakukan
penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
Penebangan kayu di hutan
dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif).
Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu
yang telah ditentukan. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya. Melakukan reboisasi
(reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak. Melaksanakan
aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah
hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
Mencegah kebakaran hutan
C. Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah
kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak terhadap kondisi
hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan
hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu,
meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada
pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan
berdampak negatif dan positif.
Hutan merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia,
karena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkan
air dan oksigen sebagai komponen yang yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat
manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat
bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan manusia yang semakin banyak dan
berkembang, Kerusakan hutan dipicu oleh sehingga terjadi hal-hal yang dapat
merusak hutan Indonesia.
Deskripsi Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah
kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak terhadap kondisi
hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada.
Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap
kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada
pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan
berdampak negatif dan dan positif.
Faktor-faktor yang
menyebabkan kerusakan hutan antara lain :
a. Kerusakan hutan
karena perbuatan manusia secara sengaja.
b. Kerusakan hutan
karena hewan dan lingkungan.
c. Kerusakan hutan
karena serangan hama dan penyakit.
Kerusakan hutan dipicu
oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi
hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia antara lain:
Penebangan hutan tanpa
perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
Penebangan hutan akan
berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus cepat hilang.
Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang
jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang
meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada
bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan
tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering
karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir
dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang buas
lainnya menuju ke permukiman manusia.
Salah satu sebab utama
perusakan hutan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang digunakan untuk
perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di Afrika, Asia,
dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu, orang-orang di daerah
seperti Amerika Serikat secara langsung membantu perusakan hutan hujan.
Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan.
Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Kebakaran hutan
Hal-hal yang sering
menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut:
Musim kemarau yang
sangat panjang.
Meninggalkan bekas api
unggun yang membara di hutan.
Pembuatan arang di
hutan.
Membuang puntung rokok
sembarangan di hutan.
Penyebab kebakaran
hutan, antara lain:
Sambaran petir pada
hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
Kecerobohan manusia
antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di
perkemahan.
Aktivitas vulkanis
seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
Tindakan yang disengaja
seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru
dan tindakan vandalisme.
Kebakaran di bawah tanah/ground
fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada
saat musim kemarau.
Dampak yang ditimbulkan
dari kebakaran liar antara lain:
Menyebarkan emisi gas
karbon dioksida ke atmosfer. Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik
karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat
menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum
sempat dikenali/diteliti.
Menyebabkan banjir
selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim
kemarau.
Kekeringan yang
ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan
menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
Musnahnya bahan baku
industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat
mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku
dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
Meningkatnya jumlah
penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru.
Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anakanak.
Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
Penambangan liar
Aktivitas seperti
penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan
dapat menimbulkan dampak yang besar, tidak hanya pada kawasan penambangan tapi
juga wilayah disekitarnya, termasuk wilayah hilir dan pesisir dimana limbah
penambangan dialirkan. Tidak hanya itu, sisa-sisa hasil penambangan dapat
merusak ekosistem di dalam hutan dan merusak keseimbangan alam.
Perburuan liar
Perburuan, meskipun
hanya mengancam sebagian kecil dari spesies yang ada, sangat berpengaruh kepada
keberadaan spesiesspesies yang langka dan mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Gajah, kijang kuning (Muntiacus muntjak) dan rusa (Cervus unicolor) merupakan
contoh satwa yang sering diburu orang.
D. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah Indonesia
melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat
(log) dan bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen
untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi
hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang
diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.
Pemerintah sebagai
penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar
dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan
hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
Mengeluarkan UU Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
Menerbitkan UU No. 23
Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memberlakukan Peraturan
Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan).
Pada tahun 1991,
pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
a)
Menanggulangi kasus pencemaran.
b) Mengawasi
bahan berbahaya dan beracun (B3).
c)
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pemerintah mencanangkan
gerakan menanam sejuta pohon.
Berangkat dari
kompleksnya faktor penyebab kerusakan hutan di Indonesia dibutuhkan solusi yang
cepat dan tepat, untuk menyatukan visi dan misi seluruh stakeholders dalam
menjaga eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium
Logging adalah suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh
aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu
tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa
diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur,
Moratorium Manjur).
Sebagai langkah awal
dalam pencegahan kerusakan hutan nasional, metode ini dapat dilaksanakan oleh
berbagai pihak. Bentuknya dapat berupa reformasi hutan yang dilaksanakan oleh
semua pihak sebgai bentuk partisipasi pemerintah, privat, dan masyarakat dalam
melindungi hutan dari kerusakan. Moratorium Logging dapat memberikan manfaat
bagi semua pihak, berikut adalah gambaran manfaat yang dapat diterima oleh
stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan saat ini:
• Pemerintah mendapatkan
manfaat berupa jangka waktu dalam melakukan restrukturisasi dan renasionalisasi
industri olahan kayu nasional, mengkoreksi over kapasitas yang dihasilkan oleh
indsutri kayu, serta mengatur hak-hak pemberdayaan sumber daya hutan, dan
melakukan pengawasan illegal logging bersama sector private dan masyarakat.
• Private/investor
mendapatkan keuntungan dengan meningkatnya harga kayu di pasaran, sumber daya
(kayu) kembali terjamin keberadaannya, serta meningkatkan efisiensi pemakaian
bahan kayu dan membangun hutan-hutan tanamannya sendiri.
• Masyarakat mendapatkan
keuntungan dengan kembali hijaunya hutan disekeliling lingkungan tinggal
mereka, serta dapat terhindar dari potensi bencana akibat kerusakan hutan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Model pengelolaan hutan
dalam jangka menengah dan jangka panjang dilakukan dengan membuat Master Plan
Pengelolaan Hutan, yang proses penyusunannya melibatkan semua unsur terkait
(Pemerintah daerah, masyarakat dan perhutani). Master plan pengelolaan hutan
penyusunannya didasarkan pada sistem Social Forestry, dengan harapan dapat
mewujudkan: pengamanan hutan secara berkesinambungan, menjaga pelestarian hutan
dan peran hutan sebagai penyeimbang lingkungan.
Hutan adalah sebuah
kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang
merusak kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang
telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia
terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan
tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan hutan telah
menimbulkan perubahan kandungan hara dalam tanah dan hilangnya lapisan atas
tanah yang mendorong erosi permukaan dan membawa hara penting bagi pertumbuhan
tegakan. Terbukanya tajuk iokut menunjang segara habisnya lapisan atas tanah
yang subur dan membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan hara sebelum
terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan hutan,
apabila terjadi perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak negatif,
misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging) menyebabkan terjadinya hutan
gundul, banjir, tanah lonsor, kehidupan masyarakat terganggu akibat hutan yang
jadi tumpuhan hidup dan kehidupanya tidak berarti lagi serta kesulitan dalam
memenuhi ekonominya.
B. Saran
Konsep pengelolaan hutan
secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh (fungsi
ekologis, fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada
peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang
sinergi dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan
mewujudkan fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan
pelestarian hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. 1992.
Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun Setelah Stockholm.
(http://rudyct.com/PPS702- ipb/08234/nuraini_soleiman.htm, diakses 2 Desember
2009).
Kumar, A.D. 1986.
Environmental Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
Manahan, S.B. 1983.
Environmental Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
Rahardjo, S., Dina, L.,
dan Suyono. 2006. Pengendalian Dampak Lingkungan. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Soemarwoto, O. 1994.
Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan, 365 hal.
Soeriaatmadja, R. E.
1989. Ilmu Lingkungan. Bandung: Penerbit ITB. 133 hal.
0 komentar:
Posting Komentar