Standar operasional pengusulan akreditasi

STANDAR OPERASIONAL PENGUSULAN AKREDITASI

1.         Lembaga memiliki Instrumen Akreditasi PAUD dengan cara mengcopy atau mendownload melalui situs resmi BAN PNF
2.         Lembaga membaca dan memahami isi dari instrumen akreditasi yang berisi petunjuk dan Pedoman pengisian akreditasi serta persyaratan yang harus dilampirkan
3.         Lembaga mengisi instrumen akreditasi Bagian I yang berisi data lembaga pengusul akreditasi dan peryantaan akreditasi.
4.         Lembaga membuat permohonan akreditasi yang ditujukan kepada BAN PNF
5.         Lembaga mengisi instrumen akreditasi Bagian II yang berisi 60 pertanyaan dengan memberi tanda (v) atau mengisi jawaban terbuka, jika kolom yang disediakan tidak cukup maka lembaga boleh menambah format sendiri sesuai instrumen
6.         Lembaga melampirkan dokumen akreditasi yang diperlukan sesuai dengan pertanyaan yang ada dalam instrumen akreditasi
7.         Lembaga membuat 3 (tiga) rangkap dan dijilid rapi dengan kaver warna biru
8.         Lembaga mengirim 1 (satu) jilid ke BAP PAUD dan DIKMAS yang beralamat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan 2 (dua) jilid disimpan dilembaga untuk arsip lembaga dan asesor saat dilaksanakan visitasi akreditasi.
9.         BAP PAUD dan DIKMAS menerima berkas akreditasi dan dilakukan pengecekan dengan menggunakan FR-AK 02 tentang kelengkapan dokumen akreditasi
10.     Jika dokumen dinyatakan kurang makan petugas sekretariatan akan menghubungi lembaga untuk melengkapi kekurangan yang telah diinformasikan dan diberi batas waktu untuk segera mengirim. Jika tidak dikirim dan dinyatakan tidak layak maka dokumen akreditasi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sampai dokumen dilengkapi.
11.     Jika dokumen dinyatakan lengkap maka dokumen akan diberi tanda pihak sekretariatan dan disiapkan untuk Desk Asesmen.
12.     Ketika dokumen sudah mencukupi untuk pelaksanaan desk Asesment maka pihak BAP PAUD dan DIKMAS akan mengundang asesor untuk pelaksanaan Desk Asesment
13.     Dokumen yang diperiksa saat Desk Asesment menggunakan FR-AK 04 oleh asesor dinyatakan layak atau tidak layak untuk dilakukan visitasi
14.     Ketika dokumen dinyatakan layak maka pihak BAN PNF akan mengutus asesor untuk melakukan visitasi akreditasi atau pemeriksaan lapangan.
15.     Setelah visitasi akreditasi selesai dan asesor telah mengirim laporan, maka BAN PNF akan melakukan Validasi atau penyesuaian antara desk asesment dan visitasi.
16.     Setelah visitasi selesai dilaksanakan oleh BAN PNF maka dilakukan sidang Pleno penentuan apakah lembaga terkakreditasi A, B, C atau TT (Tidak terkareditasi)
17.     Setelah dinyatakan terkareditasi, maka BAN PNF akan mengeluarkan SK Penetapan dan akan disampaikan kepada BAP PAUD dan DIKMAS
18.     BAN PNF akan mengirim SK dan pemberitahuan akreditasi langsung kepada lembaga yang dilengkapi dokumen yang harus diisi lembaga dan segera dikembalikan ke BAN PNF

19.     Setelah data dikirim kembali ke BAN PNF, maka BAN PNF akan mengirim Sertifikat Akreditasi ke lembaga.

0 komentar:

My Instagram