STANDAR OPERASIONAL PENGUSULAN
AKREDITASI
1.
Lembaga
memiliki Instrumen Akreditasi PAUD dengan cara mengcopy atau mendownload
melalui situs resmi BAN PNF
2.
Lembaga
membaca dan memahami isi dari instrumen akreditasi yang berisi petunjuk dan
Pedoman pengisian akreditasi serta persyaratan yang harus dilampirkan
3.
Lembaga
mengisi instrumen akreditasi Bagian I yang berisi data
lembaga pengusul akreditasi dan peryantaan akreditasi.
4.
Lembaga
membuat permohonan akreditasi yang ditujukan kepada BAN PNF
5.
Lembaga
mengisi instrumen akreditasi Bagian II yang berisi 60 pertanyaan dengan memberi
tanda (v) atau mengisi jawaban terbuka, jika kolom yang disediakan tidak cukup
maka lembaga boleh menambah format sendiri sesuai instrumen
6.
Lembaga
melampirkan dokumen akreditasi yang diperlukan sesuai dengan pertanyaan yang
ada dalam instrumen akreditasi
7.
Lembaga
membuat 3 (tiga) rangkap dan dijilid rapi dengan kaver warna biru
8.
Lembaga
mengirim 1 (satu) jilid ke BAP PAUD dan DIKMAS yang beralamat di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan 2 (dua) jilid
disimpan dilembaga untuk arsip lembaga dan asesor saat dilaksanakan visitasi
akreditasi.
9.
BAP
PAUD dan DIKMAS menerima berkas akreditasi dan dilakukan pengecekan dengan
menggunakan FR-AK 02 tentang kelengkapan dokumen akreditasi
10. Jika dokumen dinyatakan kurang makan
petugas sekretariatan akan menghubungi lembaga untuk melengkapi kekurangan yang
telah diinformasikan dan diberi batas waktu untuk segera mengirim. Jika tidak
dikirim dan dinyatakan tidak layak maka dokumen akreditasi tidak dapat
dilanjutkan ke tahap berikutnya sampai dokumen dilengkapi.
11. Jika dokumen dinyatakan lengkap maka
dokumen akan diberi tanda pihak sekretariatan dan disiapkan untuk Desk Asesmen.
12. Ketika dokumen sudah mencukupi untuk
pelaksanaan desk Asesment maka pihak BAP PAUD dan DIKMAS akan mengundang asesor
untuk pelaksanaan Desk Asesment
13. Dokumen yang diperiksa saat Desk
Asesment menggunakan FR-AK 04 oleh asesor dinyatakan layak atau tidak layak
untuk dilakukan visitasi
14. Ketika dokumen dinyatakan layak maka
pihak BAN PNF akan mengutus asesor untuk melakukan visitasi akreditasi atau
pemeriksaan lapangan.
15. Setelah visitasi akreditasi selesai dan
asesor telah mengirim laporan, maka BAN PNF akan melakukan Validasi atau
penyesuaian antara desk asesment dan visitasi.
16. Setelah visitasi selesai dilaksanakan
oleh BAN PNF maka dilakukan sidang Pleno penentuan apakah lembaga
terkakreditasi A, B, C atau TT (Tidak terkareditasi)
17. Setelah dinyatakan terkareditasi, maka
BAN PNF akan mengeluarkan SK Penetapan dan akan disampaikan kepada BAP PAUD dan
DIKMAS
18. BAN PNF akan mengirim SK dan
pemberitahuan akreditasi langsung kepada lembaga yang dilengkapi dokumen yang
harus diisi lembaga dan segera dikembalikan ke BAN PNF
19. Setelah data dikirim kembali ke BAN PNF,
maka BAN PNF akan mengirim Sertifikat Akreditasi ke lembaga.
0 komentar:
Posting Komentar