SURAT JUAL BELI TANAH KAPLINGAN
Nomor : 00....../ABCD/PERJA/01-2020
Nama
:
Pekerjaan :
Tempat
Lahir :
Alamat :
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama/ penjual
Nama
:
Pekerjaan :
Tempat
Lahir :
Alamat :
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua/ pembeli
Kedua belah telah sepakat mengadakan ikatan perjanjian
jual beli tanah kaplingan secara cash maupun kredit, dengan perjanjian sebagai
berikut
Pasal
1 : Pihak Pertama/ penjual telah
menjual sebagian tanah kaplingan non
sertifikat
induk .......... desa ..................... secara cash, kredit, cash
tempo
kepada pihak kedua/ pembeli, yang terletak di ...................................
Luas Tanah : 200 M2 (L10XP20m)
Kaplingan No : 23
Harga Satu Kapling : Rp. 25.000.000
DP : Rp.1.000.000
Cicilan : Rp. 500.000/bulan
Lama Angsuran : ............ Bulan.
Pasal
2 : Pembayaran/ angsuran kaplingan
di laksanakan pada awal bulan dan
selambat
– lambatnya pada tanggal 15 berturut turut selama jumlah bulan
seperti
yang tersebut di atas. Kecuali cash tempo.
Pasal
3 : Bilamana Pihak Kedua/ Pembeli
tidak melakukan pembayaran maka pihak
pertama
wajib memberikan teguran secara lisan dan harus mengadakan
koordinasi/
mediasi di antara kedua belah pihak.
Pasal
4 : Bilamana Pihak Kedua tidak
bisa melanjutkan cicilan tanah atau ingin
mengembalikan
tanah tersebut pihak pertama siap mengembalikan uang
yang
sudah masuk 100% tanpa ada potongan.
Pasal
5 : Selama angsuran belum lunas
Pihak Pertama/ Penjual tidak berkeberatan
jika
Pihak Kedua/ Pembeli menggunakan lahan kaplingan tersebut untuk
kegiatan
bangunan dll.
Pasal
5 : a. Biaya balik nama sertifikat
atas nama pihak kedua/ pembeli menjadi
tanggung jawab pihak kedua/ pembeli, namun
pengurusanya di bantu
pihak pertama/ penjual
b.
Pemecahan Sertifikat menjadi tanggung jawab pihak pertama/ penjual 3
(tiga) bulan sebelum pihak kedua/ pembeli
melunasi pembayaran maka
sertifikat pemecahan telah di siapkan oleh
pihak pertama/ penjual.
Demikian
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaplingan ini dibuat dan di tanda tangani
bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan disaksikan 2 orang saksi
yang turut bertanda tangan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan
pengetikan/ kata – kata perjanjian ini maka kedua belah pihak akan
menyelesaikan secara musyawarah mufakat yang dapat di tuntut sesuai hukum yang
berlaku.
Kubu
Raya, 15 Januari 2020
Pihak
Kedua/ Pembeli Pihak
Pertama / Penjual
( SABAR ) (
)
Saksi
1. Saksi
2.
Mengetahui
sertifikat induk .......... desa ..................... secara cash, kredit, cash
tempo kepada pihak kedua/ pembeli, yang terletak di ...................................
selambat – lambatnya pada tanggal 15 berturut turut selama jumlah bulan
seperti yang tersebut di atas. Kecuali cash tempo.
pertama wajib memberikan teguran secara lisan dan harus mengadakan
koordinasi/ mediasi di antara kedua belah pihak.
mengembalikan tanah tersebut pihak pertama siap mengembalikan uang
yang sudah masuk 100% tanpa ada potongan.
jika Pihak Kedua/ Pembeli menggunakan lahan kaplingan tersebut untuk
kegiatan bangunan dll.
tanggung jawab pihak kedua/ pembeli, namun pengurusanya di bantu
pihak pertama/ penjual
(tiga) bulan sebelum pihak kedua/ pembeli melunasi pembayaran maka
sertifikat pemecahan telah di siapkan oleh pihak pertama/ penjual.
0 komentar:
Posting Komentar