Makalah Tugas Teori ekonomi makro islam

TUGAS TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM
TENTANG’’KEBIJAKAN FISKAL
Di SusunOleh
1.
2.
3.

Dosen pengampu :
Semester/Kelas :
Jurusan : Ekonomi islam
Fakultas : Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Tahun ajaran 2015/2016




KATA PENGANTAR\
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih  lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.

      Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada  Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan  dalam waktu yang telah ditentukan.

    Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian  kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya  menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran  yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
      Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang       kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi.















DAFTAR ISI.
1.Definisi dan Konsep Kebijakan Fiskal......................................1
a.Pengertian Kebijakan Fiskal......................................................
b.Bentuk Kebijakan Fiskal.........................................................
2.Kebijakn Fiskal Masa Rasulullah..........................................2.
3.Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin.........................3
a. Masa Abu Bakar Ash-Shidiq...............................................
b. Masa Umar bin Khatab..........................................................
c. Masa Usman bin Affan ...........................................................
d.Masa Ali bin Abi Thalib............................................................
4.Konsep dan Definisi Baitul Maal.............................................4
5.Pengeluaran Pemerintah.............................................................5
6.Hutang Pemerintah......................................................................6.
7.Kesimpulan.....................................................................................
8.Daftar Pustaka.................................................................................













BAB 1. DEFINISI DAN KONSEP KEBIJAKAN FISKAL
.A Pengertian Kebijakan Fiskal.
Kebijakan Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang utama, yaitu sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial.Sektor publik merupakan sektorperekonomian yang melibatkan peran negara,dan yang dimaksud dengan sektor publik ini juga dapat dianggap sebagai sektor fiskal.Fungsi daripada sektor kebijakan Fiskal menurut islam adalah:
1.Pemeliharaan terhadap hukum,keadilan dan juga pertahanan.
2.Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi
3,Manajemen Kekayaan pemerintah yang ada pada BUMN.
3.Intervensiekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama didunia ini,meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku didalam sebuah pemerintahan yang ada didalam negara tersebut.Karena islam merupakan agama yang bersifat rahmat bagi semesta alam,maka fungsi ini tidak hanya berlaku bagi negara islam atau negara yang penduduknya mayoritas islam akan tetapi bukan berbentuksebagai negara islam.Menurut ekonomi konvensional meskipun begitu,dikarenakan perkembangan yang ada dalm sejarah islam sendiri yang ironisnya mengalami kemunduran,maka para ekonom konvensional juga mengembangkan pemikiran mereka tentang apa yang dimaksud dengan fungsi fiskal didalam perekonomian.Adapun tujuan dari kebijakan pemerintah menurut Sukirno yaitu dilihat berdasarkan pada dua tujuan yakni dua tujuan yang bersifat ekonomi dan yang bersifat sosial dan politik.



1.Tujuan yang bersifat ekonomi
Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama darii tujuan ini yakni:
a.Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat.
bMeningkatkan taraf kemakmuran rakyat.
c.Memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalm masyarakat
2.Tujuan yang bersifat sosial dan politik.
a.Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga.
b.Menghindari masalah-masalah sosial,keamanan dan perlindungan  hukum bagi masyarakat.
c.Mewujudkan kestabilan politik.
Sementara menurut Siddqi(1988) mengklasifikasikan fungsi negara islami dalam tiga sektor yaitu:
1.Fungsi yang diamanahkan syariah secara permanen meliputi:
a.Pertahanan
b.Hukum dan Ketertiban
c.Keadilan
d.Pemenuhan kebutuhan
Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah,meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses musyawarah.Inilah yang menurut Siddqi terbuka dan berbeda pada setiap negara tergantung situasi dn kondisi negara masing-masing.



B.Bentuk Kebijakan Fiskal.
Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan yaitu:
1.Penstabil otomatik.Penstabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal yang sedang berlaku secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.Dalam suatu perekonomian modern.Penstabil otomatik terutama adalah:
a.Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional.
Sistem Pajak progresif ialah suatu sistem perpajakan yang menggunakan presentase lenih tinggi seiring dengan semakin tingginya jumlah pendapatan,sistem pajak progresif biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekkan hampir disemua negara.Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan presentase yang sama terhada seluruh tingkat pendapatan dibeberapa negara,sistem pajak proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat,yaitu pajak yang harus dibayar adalah proporsional dengan keuntungan yang diperoleh,misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b.Kebijakan harga minimum.
            Kebijakan harga minimum merupakan suatu  sistem pngendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sma menjaga agar pendapatannya cukup tinggi.Permintaan dan penawaran barang pertanian sifatnya inelastis.Sebagai akibatnya fluktuasi dalam penawaran akan menimbulkan fluktuasi harga yang cukup besar dan mempengaruhi kestabilan pendapatan petani.Tujuan kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
2.Kebijakan Fiskal Diskrioner.
            Kebijakan Fiskal diskrioner adalah langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan keatas sistem yang ada yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.Karena ternyata penstabil otomatik walaupun menjalankan fungsi yang penting dalam mengurangi fluktuasi kegiatan ekonomi dari satu periode ke periode lainnya,namun tetap tidak dapat mengatasi masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian,sehingga dibuthkanlah suatu kebijikan diskrioner.Secara umum kebijakan fiskal diskrioner dapat digolongkan dalam bentuk yaitu:
a.Kebijakan Fiskal ekspansi
            Kebiijakan fiskal ekspansi maksudnya adalah pada kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran,dibutuhkan suatu kebiakan yang mampu mendorong perekonomian agar mampu tumbuh dan mengurangi jumlah pengangguran.Bentuk kebijakan fiskal ekspansi adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah.Pertambahan pengeluaran pemerintah tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan infrakstrukturdan kegiatan ekonomi lain sehingga mampu meningkatkan pendapatan nasional beberapa kalilebih besar dari pertambahan pembelanjaan pemerintah yang dilakukan.Pengurangan presentase pajak,misalkan dari pajak proporsional terhadap keuntungan yang semula 30% diturunkan menjadi 25%.Hal ini akan mampu mengurangi beban sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b.Kebijakan fiskal Kontraksi.
            Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika masalah inflasi yang dihdapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah..Tujuan dari kebijakan mengatasi inflasi adalah menurunkan tingkat inflasi ke tingkatnya yang normal dengan tetap menjamin agara kesempatan kerja penuh tercapai.Mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskrioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.
C.Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah.
            Pada masa-masa awal pemerintahan kota madinah,pendapatan dan pengeluaran hampir tiak ada.Pada masa Rasulullah hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah,tidak ada tentara formal mereka tidak mendapatkan gaji tetap,tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang,seperti senjata,kuda,unta,dan barang-barang begerak lainnya.Pada tahun kedua setelah hijrah,sedekah dan fitrah diwajibkan,dimana dibayarkan setiap bulan ramadhan.Zakat muai diwajibkan pembayarannya pada tahun kesembilan hijrah.Dengan adanya perintah wajib ini mulai ditentukan para pengelolanya,dimana mereka tidak digaji secara resmi,tetapi mendapatkan bagian tertentu dari zakat yang dikelola yaitu maksimal 12,5% dari dana zakat yang ada.Dari kaum muslim sumber penerimaan negara terdiri atas:
·         Kharaj(pajak tanah)
·         Zakat
·         Ushr(bea impor)
·         Zakat Fitrah
·         Wakaf
·         Infaq dan sadaqah
·         Amwal fadhla(harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya)
1.Kharaj
            Sumber pendapatan yang pertama kali iperkenalkan di zaman Rasulullah adalah Kharaj,yaitu pajak terhadap tanah,atau di indonesia setara dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Namun yang membedakan nya dengan sistem PBB yakni kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dari tanah.Kharaj ini dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat baik orang-orang muslim maupun non muslim.Yang menetukan jumlah besar pembayaran kharajadalah pemerintah.Secara spesifik besarnya kharaj ditentukan berdasarkan:
a.Karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah
b.Jenis tanaman(termasuk tanaman yang bernilai ekonomis)
2.Zakat
            Ditinjau dari segi bahasa,kata zakat mempunyai beberapa arti yaitu al-barakatu(keberkahan),al-namaa(pertumbuhan dan perkembangan).Makna keberkahan yang terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat,maka zakat tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya allah akan membantu meringankan kita diakhirat kelak,sebab salah satu harta yang tidak akan hilang meskipun sampai di alam barzah adalah amal jariyah.Sehingga secara umum zakat bisa dirumuskan sebagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim beriman yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan aturan dan tuntunan syariat.Syarat-syarat itu adalah:
·         Nishab(jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya,setiap sumber kekayaan memiliki nishab yang berbeda-beda misal antara hartaperniagaan dan barang pertanian batas minimum harta yang wajib dikeluarkan adalah berbeda
·         Haul(jangka waktu yang ditentukan bila seorang wajib mengeluarkan zakat,setiap sumber zakat memiliki batas waktu yang berbeda-beda namun biasanya haul adalah satu tahun,akan tetapi untuk produk pertanian haulnya adalah setiap panen dan tidak menunggu waktu satu tahun)
·         Kadarnya(ukuran besarnya zakat yang harus dikeluarkan setiap zakat memiliki besaran yang berbeda)
3.Infaq dan Sadaqah
            Infaq secara kebahasaan bermakna madha wa nafida,yakni berlalu dan menghabiskan.Dilihat dari segi posisi hukumnya infaq terdiri dari dua macam,yaitu infaq wajib yaitu berupa zakat.Infaq wajib(zakat) telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya,baik jenis harta maupun ukuran yang dikeluarkannya.Sedangkan infaq sunat tidak ditentukan batas-batasnya oleh syariah,dan dapat dikeluarkan sesuai kebutuhan dan keleluasaan,bahkan bisa melebihi jumlah alokasi zakat.Hal ini terlihat bahwa harta yang wajib terkena zakat hanyalah harta yang setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok melebihi batas minimum atau disebut dengan nishab.Sangat tidak dianjurkan dalam islam apabila ada seseorang yang menginfakkan seluruh hartanya sementara dirinya dan keluarganya mengalami kesulitan hidup.
D.Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin
1.Masa Abu Bakar Ash-Shidiq.
            Abu Bakar terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin,sebagai pedagang dengan hasil yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga.Sumber penerimaan negara islam pada Khalifah Abu Bakar  Ash Shidiq sempat terganggu karena terjadinya konflik internal antara kaum muhajirin dan anshor sehingga munculnya pemberontakan untuk memisahkan diri dari pemerintahan.Pada masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash Shidiq ada sebahagian umat yang tidak mau membayar zakat karena bagi mereka kewajiban zakat adalah hanya ada pada saat Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat maka kewajiban zakat tersebut tidak ada.Hal ini mengakibatkan Abu Bakar mengambil kebijakan untuk memerangi kaum yang enggan membayar zakat.Umar bin Khatab walau pada awalnya tidak menyetujui kebijakan tersebut,namun pada akhirnya menyetujuinya.Langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam manajemen fiskalnya adalah:

a.Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b.Melakukan penegakkan hukum terhadap pihak tidak mau membayar zakat dan pajak pemerintah.
2.Masa Umar bin Khatab
            Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama sepuluh tahun,akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat.Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab,sumber pendapatan negara bertambah dengan adanya sistem sewa tetap karena adanya kebijakan pemerintah yang menguasai faktor-faktor produksi seperti tanah,tenaga kerja dan lainnya tidak lagi menjadi milik individu.
3.Masa Usman bin Affan
            Ketika masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan,kebijakan  umar bin khatab tidak dilaksanakan.Faktor-faktor produksi yang selama ini dikuasai oleh negara menjadi milik individu,sehingga hal ini melahirkan banyak tuan-tuan tanah.Dan hal ini pun mengubah sistem sumber pendapatan negara.Selama enam tahun terakhir Usman situasi politik negara sangat kacau,kepercayaan terhadap pemerintahan usman semakin berkurang.Namun hal yang cukup baik adalah Usman tidak pernah mengambil upah dari kantornya,Justru ia turut membantu beban pemerintah,hal ini dilakukan melihat pada latar belakangnya sebagai seorang pengusaha sukses pada masa tersebut.Kebijakan usman yang ditempuh pada masa pemerintahannya adalah.
a.Pembangunan irigasi pertanian
b.Pembangunan gedung pengadilan guna penegakkan hukum
4.Masa Ali bin Abi Thalib
            Pada masa khalifah Ali Bin Abi Thalib selama lima tahun sumber pendapatan negara mengalami kendala karena sejak awal beliau berkuasa selalu mendapatkan perlawanan dan bahkan banyak terjadi pemberontakan terutama dengan muawiyah


E.Konsep dan definisi baitul mal
Baitul berasal dari bahasa arab yakni’’bait’’yang beraarti rumah,dan’’al-mal’’yang berarti harta.Jadi secara etimologi baitul mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.Adapun secara terminologis,sebagaimana uraian abdul qodim zallum(1983) dalam kitabnya al amwal fi Daullah al khilafah,baitul maal adalah suatu lembaga atau pihak(Arab:jihad) yang mempunyai tugas khusus mengenai segala harta umat,baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.Jadi setiap harta baik berupa tanah,bangunan,barang tambang ung komoditas perdagangan,maupun harta benda lainnya dimana kaum muslimin berhak memilikinya ksesuai hukum syara dan tidk ditentukan individu pemiliknya ¾ walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi hak baitul maal yakni sudah dianggap sebagai pemasukkan bagi baitul maal.
2.Sumber dana/Harta baitul maal
Syaikh Taqiyuddin An nabhani dalam kitabnya An nizham al iqtishadi fi al islam(1990) telah menjelaskan sumber-sumber pemasukkan bagi baitul maal dan kaidah-kaidah pengelolaan hartanya.sumber-sumbert tetap bagi baitul maal menurutnya adalah: fai’’.ghanimah/anfal,kharaj,jizyah,pemasukkan dari harta milik umum,pemasukkan dari harta milik negara.serta harta zakat hanya saja harta zakat diletakkan pada kas khusus baitul maal dan tidak diberikan untuk delapan ashnaf(kelompok) yang telah disebutkan dalam al-quran.
3.Prinsip Pengolalan Harta Baitul Maal.
Pengeluaran atau penggunaan harta baitul menurut uraian taqiuddin an nabhani(1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut yang didasarkan pada kategori pengelolaan harta:
a.Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul maal,yaitu harta zakat harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka.Bila harta tersebut ada apabila harta bagian dari zakat tersebut ada pada baitul maal,maka pembagiannya diberikan kepada 8 ashnaf yang disebutkan dalam al-quran.
b.Harta yang diberikan baitul maal untuk mengulangi terjadinya kekurangan,serta untuk melaksanakankewajiban jihad misalnya nafkah untuk fakir miskin dan ibnu sabil
c.Harta yang diberikan baitul maal sebagai suatu pengganti/kompensasi:yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa seperti para tentara.pegawai negeri,hakim.dsb.Hak mendapatkan pemeberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut.
d.Harta yang dikelola baiul maal yang bukan sebagai pengganti/kompensasi,tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan pemanfaatan secara umum misalnya,sarana jalan,air,bangunan masjid dsb.yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgent,dimana umat akan mengalami penderitaan/mudarat jika sarana tersebut tidak ada.Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut.Hak tersebut bersifat tetap.
e.Harta yang diberikan Baitul Maal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan,bukan sebagai pengganti/kompensasi.Hanya saja umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudarat karena tidak adanya pemberian tersebut.Misalnya pembuatan jalan kedua /alternatif setelah adanya jalan yang lain,atau membuka rumah sakit baru sementara adanya rumah sakit yang lain cukup.
f.Harta yang disalurkan baitul maal karena adanya unsur kedaruratan,semisal paceklik/kelaparan,angin topan,gempa bumi/serangan musuh.Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut.Jadi merupakan hak yang tetap,baik harta tersebut ada maupun tidak ada,apabila harta tersebut tidak ada,maka kewajibannya meluas kepada kaum musimin,sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin.Kemudian harta tersebut diletakkan dalam baitul maal untuk disalurkan kepada yang berhak.Apabila harta tersebut ada maka wajib disalurkan seketika itu juga.Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pemyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya,negara wajib meminjam harta,lalu meletakkannya di baitul maal.Dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak.Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.
F.Pengeluaran Pemerintah
Pengeluaran Pemerintah (goverment expenditure) adalah bagian dari kebijakan fiskal (Sadono Sukirno, 2000), yaitu suatu tindakan pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian dengan cara menentukan besarnya penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya, yang tercermin dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk nasional dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk daerah atau regional. Tujuan dari kebijakan fiskal ini adalah dalam rangka menstabilkan harga, tingkat output, maupun kesempatan kerja dan memacu atau mendorong pertumbuhan ekonomi
Menurut pendapat Keynes dalam Sadono Sukirno (2000) bahwa peranan atau campur tangan pemerintah masih sangat diperlukan yaitu apabila perekonomian sepenuhnya diatur olah kegiatan di pasar bebas, bukan saja perekonomian tidak selalu mencapai tingkat kesemptan kerja penuh tetapi juga kestabilan kegiatan ekonomi tidak dapat diwujudkan. Akan tetapi fluktuasi kegiatan ekonomi yang lebar dari satu periode ke periode lainnya dan ini akan menimbulkan implikasi yang serius kepada kesempatan kerja dan pengangguran dan tingkat harga.Menurut Guritno (1999), Pengeluaran Pemerintah mencerminkan kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan untuk membeli barang dan jasa, pengeluaran pemerintah mencerminkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.Teori mengenai pengeluaran pemerintah dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu teori makro dan teori mikro.Dalam penelitian ini mengedepankan teori dari sisi makro.Teori makro mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu model pembangunan tentang perkembangan pengeluaran pemerintah, hukum Wagner mengenai perkembangan aktivitas pemerintah, teori Peacock dan Wiseman.
Model pembangunan tentang perkembangan pengeluaran pemerintah dikembangkan oleh Rostow dan Musgrave yang menghubungkan perkembangan pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap pembangunan ekonomi yang dibedakan antara tahap awal, tahap menengah, tahap lanjut. Pada tahap awal perekembangan ekonomi, persentasi investasi pemerintah terhadap total investasi besar sebab pada tahap ini pemerintah harus menyediakan prasarana, seperti misalnya pendidikan, kesehatan, prasarana transportasi, dan sebagainya.Pada tahap menengah pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar dapat tinggal landas, namun pada tahap ini peranan investasi investasi swasta sudah semakin membesar.Peranan pemerintah tetap besar dalam tahap menengah, oleh karena peranan swasta yang semakin besar ini banyak menimbulkan kegagalan pasar, dan juga menyebabkan pemerintah harus menyediakan barang dan jasa publik dalam jumlah yang banyak dan kualitas yang lebih baik.Selain itu, pada tahap ini perekembangan ekonomi menyebabkan terjadinya hubungan antar sektor semakin rumit.
Misalnya pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh perkembangan sektor industri, menimbulkan semakin tingginya tingkat pencemaran udara dan air, dan pemerintah harus turun tangan untuk mengatur dan mengurangi akibat negatif dari polusi itu terhadap masyarakat.Pemerintah juga harus melindungi buruh yang berada dalam posisi yang lemah agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
G.Utang Pemerintah.
Utang atau dalam konteks ini utang negara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat dan/atau kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.
Utang sering kali menjadi permasalahan yang pelik dalam lingkup nasional, karena telah tertanam dalam benak mayoritas masyarakat sebuah doktrin general yang memberikan sinyal buruk terhadap utang, khususnya utang negara. Namun ternyata utang merupakan salah satu bagian penting dalam menetapkan kebijakan fiskal (APBN) dimana juga merupakan begian dari suatu sistem besar yang disebut pengelolaan ekonomi.
Tujuan dari pengelolaan ekonomi tersebut adalah:
1.       Menciptakan kemakmuran rakyat dalam bentuk:
a. Penciptaan kesempatan kerja.
b.  Mengurangi kemiskinan.
c. Menguatkanpertumbuhanekonomi.
2.       Menciptakan keamanan.
B.     Utang Negara dalam APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan diterima dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN Indonesia hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai pendapatan pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendapatan negara.
 Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut banyak cara yang dapat dipilih dari sekian banyak opsi seperti penjualan aset yang dimiliki, utang dan lainnya. Namun dari semuanya itu, utang (terlepas apapun jenisnya) merupakan instrumen yang paling sering digunakan pemerintah dalam pelaksanaan APBN, karena memiliki tingkat risiko yang dapat dikendalikan, tingkat fleksibilitas yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan sumbernya), dan kapasitas yang sangat besar
C.     Fungsi Utang Negara
Fungsi dari adanya utang negara ini diantaranya :
1.    Menutupi Defisit Anggaran
2.    Menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda.









Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu : Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.



















Daftar Pustaka.
1.Amalia,Euis,Toeri Makro Ekonomi Islam.Jakarta:Pustaka Asatrus,2007
2.Dunya Sauqi Ahmad.Sistem Ekonomi Islam:Sebuah Alternatif.Jakarta:,1994
3.Arikusumaastuti.blogspot.com/2015/02/kebijakan fiskal.














            

0 komentar:

My Instagram