TUGAS TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM
TENTANG’’KEBIJAKAN FISKAL
Di SusunOleh
1.
2.
3.
Dosen pengampu :
Semester/Kelas :
Jurusan : Ekonomi islam
Fakultas : Syariah
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN)
Tahun
ajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR\
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita
jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini,
lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita
serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum
dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang
telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini
terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Harapan yang paling
besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk
pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan
lagi.
DAFTAR ISI.
1.Definisi dan Konsep Kebijakan
Fiskal......................................1
a.Pengertian Kebijakan Fiskal......................................................
b.Bentuk Kebijakan
Fiskal.........................................................
2.Kebijakn Fiskal Masa
Rasulullah..........................................2.
3.Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin.........................3
a. Masa Abu Bakar
Ash-Shidiq...............................................
b. Masa Umar
bin Khatab..........................................................
c. Masa Usman bin Affan ...........................................................
d.Masa Ali bin Abi
Thalib............................................................
4.Konsep dan Definisi Baitul
Maal.............................................4
5.Pengeluaran Pemerintah.............................................................5
6.Hutang
Pemerintah......................................................................6.
7.Kesimpulan.....................................................................................
8.Daftar Pustaka.................................................................................
BAB 1. DEFINISI DAN KONSEP KEBIJAKAN FISKAL
.A Pengertian
Kebijakan Fiskal.
Kebijakan Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan
pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara
mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga
diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran
belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut
Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang
utama, yaitu sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan
sosial.Sektor publik merupakan sektorperekonomian yang melibatkan peran negara,dan
yang dimaksud dengan sektor publik ini juga dapat dianggap sebagai sektor
fiskal.Fungsi daripada sektor kebijakan Fiskal menurut islam adalah:
1.Pemeliharaan terhadap hukum,keadilan dan juga pertahanan.
2.Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi
3,Manajemen Kekayaan pemerintah yang ada pada BUMN.
3.Intervensiekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama didunia ini,meskipun dalam
berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan disesuaikan dengan
kebijakan yang berlaku didalam sebuah pemerintahan yang ada didalam negara
tersebut.Karena islam merupakan agama yang bersifat rahmat bagi semesta
alam,maka fungsi ini tidak hanya berlaku bagi negara islam atau negara yang
penduduknya mayoritas islam akan tetapi bukan berbentuksebagai negara
islam.Menurut ekonomi konvensional meskipun begitu,dikarenakan perkembangan
yang ada dalm sejarah islam sendiri yang ironisnya mengalami kemunduran,maka
para ekonom konvensional juga mengembangkan pemikiran mereka tentang apa yang
dimaksud dengan fungsi fiskal didalam perekonomian.Adapun tujuan dari kebijakan
pemerintah menurut Sukirno yaitu dilihat berdasarkan pada dua tujuan yakni dua
tujuan yang bersifat ekonomi dan yang bersifat sosial dan politik.
1.Tujuan yang bersifat ekonomi
Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama darii tujuan ini
yakni:
a.Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat.
bMeningkatkan taraf kemakmuran rakyat.
c.Memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta mengurangi
ketimpangan dalm masyarakat
2.Tujuan yang bersifat sosial dan politik.
a.Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga.
b.Menghindari masalah-masalah sosial,keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
c.Mewujudkan kestabilan politik.
Sementara menurut Siddqi(1988) mengklasifikasikan fungsi negara
islami dalam tiga sektor yaitu:
1.Fungsi yang diamanahkan syariah secara permanen meliputi:
a.Pertahanan
b.Hukum dan Ketertiban
c.Keadilan
d.Pemenuhan kebutuhan
Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses
musyawarah,meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah
proses musyawarah.Inilah yang menurut Siddqi terbuka dan berbeda pada setiap
negara tergantung situasi dn kondisi negara masing-masing.
B.Bentuk Kebijakan Fiskal.
Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan yaitu:
1.Penstabil otomatik.Penstabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem
fiskal yang sedang berlaku secara otomatik cenderung untuk menimbulkan
kestabilan dalam kegiatan ekonomi.Dalam suatu perekonomian modern.Penstabil
otomatik terutama adalah:
a.Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional.
Sistem Pajak progresif ialah suatu sistem perpajakan yang
menggunakan presentase lenih tinggi seiring dengan semakin tingginya jumlah
pendapatan,sistem pajak progresif biasanya digunakan dalam memungut pajak
pendapatan individu dan dipraktekkan hampir disemua negara.Sementara pajak
proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan presentase yang
sama terhada seluruh tingkat pendapatan dibeberapa negara,sistem pajak
proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan
perusahaan-perusahaan korporat,yaitu pajak yang harus dibayar adalah
proporsional dengan keuntungan yang diperoleh,misalkan 30% dari keuntungan
adalah pajak yang harus dibayarkan.
b.Kebijakan harga minimum.
Kebijakan harga
minimum merupakan suatu sistem
pngendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada
waktu yang sma menjaga agar pendapatannya cukup tinggi.Permintaan dan penawaran
barang pertanian sifatnya inelastis.Sebagai akibatnya fluktuasi dalam penawaran
akan menimbulkan fluktuasi harga yang cukup besar dan mempengaruhi kestabilan
pendapatan petani.Tujuan kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan
pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
2.Kebijakan Fiskal Diskrioner.
Kebijakan Fiskal
diskrioner adalah langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan
perpajakan yang secara khusus membuat perubahan keatas sistem yang ada yang bertujuan
untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.Karena ternyata penstabil
otomatik walaupun menjalankan fungsi yang penting dalam mengurangi fluktuasi
kegiatan ekonomi dari satu periode ke periode lainnya,namun tetap tidak dapat
mengatasi masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian,sehingga
dibuthkanlah suatu kebijikan diskrioner.Secara umum kebijakan fiskal diskrioner
dapat digolongkan dalam bentuk yaitu:
a.Kebijakan Fiskal ekspansi
Kebiijakan fiskal
ekspansi maksudnya adalah pada kondisi perekonomian yang rendah ketika
menghadapi masalah pengangguran,dibutuhkan suatu kebiakan yang mampu mendorong
perekonomian agar mampu tumbuh dan mengurangi jumlah pengangguran.Bentuk
kebijakan fiskal ekspansi adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah.Pertambahan
pengeluaran pemerintah tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan
infrakstrukturdan kegiatan ekonomi lain sehingga mampu meningkatkan pendapatan
nasional beberapa kalilebih besar dari pertambahan pembelanjaan pemerintah yang
dilakukan.Pengurangan presentase pajak,misalkan dari pajak proporsional
terhadap keuntungan yang semula 30% diturunkan menjadi 25%.Hal ini akan mampu
mengurangi beban sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b.Kebijakan fiskal Kontraksi.
Kebijakan yang kedua
ini dilakukan ketika masalah inflasi yang dihdapi atau perekonomian telah
mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah..Tujuan
dari kebijakan mengatasi inflasi adalah menurunkan tingkat inflasi ke
tingkatnya yang normal dengan tetap menjamin agara kesempatan kerja penuh
tercapai.Mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal
diskrioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.
C.Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah.
Pada masa-masa
awal pemerintahan kota madinah,pendapatan dan pengeluaran hampir tiak ada.Pada
masa Rasulullah hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan
upah,tidak ada tentara formal mereka tidak mendapatkan gaji tetap,tetapi mereka
diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang,seperti
senjata,kuda,unta,dan barang-barang begerak lainnya.Pada tahun kedua setelah
hijrah,sedekah dan fitrah diwajibkan,dimana dibayarkan setiap bulan
ramadhan.Zakat muai diwajibkan pembayarannya pada tahun kesembilan
hijrah.Dengan adanya perintah wajib ini mulai ditentukan para
pengelolanya,dimana mereka tidak digaji secara resmi,tetapi mendapatkan bagian
tertentu dari zakat yang dikelola yaitu maksimal 12,5% dari dana zakat yang
ada.Dari kaum muslim sumber penerimaan negara terdiri atas:
·
Kharaj(pajak tanah)
·
Zakat
·
Ushr(bea
impor)
·
Zakat
Fitrah
·
Wakaf
·
Infaq
dan sadaqah
·
Amwal
fadhla(harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,atau berasal
dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya)
1.Kharaj
Sumber pendapatan
yang pertama kali iperkenalkan di zaman Rasulullah adalah Kharaj,yaitu
pajak terhadap tanah,atau di indonesia setara dengan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).Namun yang membedakan nya dengan sistem PBB yakni kharaj ditentukan
berdasarkan tingkat produktivitas dari tanah.Kharaj ini dibayarkan oleh seluruh
anggota masyarakat baik orang-orang muslim maupun non muslim.Yang menetukan
jumlah besar pembayaran kharajadalah pemerintah.Secara spesifik besarnya kharaj
ditentukan berdasarkan:
a.Karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah
b.Jenis tanaman(termasuk tanaman yang bernilai ekonomis)
2.Zakat
Ditinjau dari segi
bahasa,kata zakat mempunyai beberapa arti yaitu
al-barakatu(keberkahan),al-namaa(pertumbuhan dan perkembangan).Makna keberkahan
yang terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat,maka zakat tersebut akan
memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya allah akan membantu
meringankan kita diakhirat kelak,sebab salah satu harta yang tidak akan hilang
meskipun sampai di alam barzah adalah amal jariyah.Sehingga secara umum zakat
bisa dirumuskan sebagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim
beriman yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan aturan dan
tuntunan syariat.Syarat-syarat itu adalah:
·
Nishab(jumlah
minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya,setiap sumber kekayaan
memiliki nishab yang berbeda-beda misal antara hartaperniagaan dan barang
pertanian batas minimum harta yang wajib dikeluarkan adalah berbeda
·
Haul(jangka
waktu yang ditentukan bila seorang wajib mengeluarkan zakat,setiap sumber zakat
memiliki batas waktu yang berbeda-beda namun biasanya haul adalah satu
tahun,akan tetapi untuk produk pertanian haulnya adalah setiap panen dan tidak
menunggu waktu satu tahun)
·
Kadarnya(ukuran
besarnya zakat yang harus dikeluarkan setiap zakat memiliki besaran yang
berbeda)
3.Infaq dan Sadaqah
Infaq secara
kebahasaan bermakna madha wa nafida,yakni berlalu dan menghabiskan.Dilihat dari
segi posisi hukumnya infaq terdiri dari dua macam,yaitu infaq wajib yaitu
berupa zakat.Infaq wajib(zakat) telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya,baik
jenis harta maupun ukuran yang dikeluarkannya.Sedangkan infaq sunat tidak
ditentukan batas-batasnya oleh syariah,dan dapat dikeluarkan sesuai kebutuhan
dan keleluasaan,bahkan bisa melebihi jumlah alokasi zakat.Hal ini terlihat
bahwa harta yang wajib terkena zakat hanyalah harta yang setelah dikurangi
dengan kebutuhan pokok melebihi batas minimum atau disebut dengan nishab.Sangat
tidak dianjurkan dalam islam apabila ada seseorang yang menginfakkan seluruh
hartanya sementara dirinya dan keluarganya mengalami kesulitan hidup.
D.Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin
1.Masa Abu Bakar Ash-Shidiq.
Abu Bakar terpilih
sebagai khalifah dengan kondisi miskin,sebagai pedagang dengan hasil yang
kurang mencukupi kebutuhan keluarga.Sumber penerimaan negara islam pada
Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq sempat
terganggu karena terjadinya konflik internal antara kaum muhajirin dan anshor
sehingga munculnya pemberontakan untuk memisahkan diri dari pemerintahan.Pada
masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash Shidiq ada sebahagian umat yang tidak mau
membayar zakat karena bagi mereka kewajiban zakat adalah hanya ada pada saat
Rasulullah masih hidup dan setelah Rasulullah wafat maka kewajiban zakat tersebut
tidak ada.Hal ini mengakibatkan Abu Bakar mengambil kebijakan untuk memerangi
kaum yang enggan membayar zakat.Umar bin Khatab walau pada awalnya tidak
menyetujui kebijakan tersebut,namun pada akhirnya menyetujuinya.Langkah-langkah
yang dilakukan Abu Bakar dalam manajemen fiskalnya adalah:
a.Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b.Melakukan penegakkan hukum terhadap pihak tidak mau membayar
zakat dan pajak pemerintah.
2.Masa Umar bin Khatab
Umar menjalankan
pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama sepuluh tahun,akan tetapi kebijakan
perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan
terhadap kemajuan perekonomian umat.Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin
Khatab,sumber pendapatan negara bertambah dengan adanya sistem sewa tetap
karena adanya kebijakan pemerintah yang menguasai faktor-faktor produksi
seperti tanah,tenaga kerja dan lainnya tidak lagi menjadi milik individu.
3.Masa Usman bin Affan
Ketika masa
pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan,kebijakan umar bin khatab tidak
dilaksanakan.Faktor-faktor produksi yang selama ini dikuasai oleh negara
menjadi milik individu,sehingga hal ini melahirkan banyak tuan-tuan tanah.Dan
hal ini pun mengubah sistem sumber pendapatan negara.Selama enam tahun terakhir
Usman situasi politik negara sangat kacau,kepercayaan terhadap pemerintahan
usman semakin berkurang.Namun hal yang cukup baik adalah Usman tidak pernah
mengambil upah dari kantornya,Justru ia turut membantu beban pemerintah,hal ini
dilakukan melihat pada latar belakangnya sebagai seorang pengusaha sukses pada
masa tersebut.Kebijakan usman yang ditempuh pada masa pemerintahannya adalah.
a.Pembangunan irigasi pertanian
b.Pembangunan gedung pengadilan guna penegakkan hukum
4.Masa Ali bin Abi Thalib
Pada masa khalifah
Ali Bin Abi Thalib selama lima tahun sumber pendapatan negara mengalami kendala
karena sejak awal beliau berkuasa selalu mendapatkan perlawanan dan bahkan
banyak terjadi pemberontakan terutama dengan muawiyah
E.Konsep dan definisi baitul mal
Baitul berasal dari bahasa arab yakni’’bait’’yang beraarti
rumah,dan’’al-mal’’yang berarti harta.Jadi secara etimologi baitul mal berarti
rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.Adapun secara
terminologis,sebagaimana uraian abdul qodim zallum(1983) dalam kitabnya al
amwal fi Daullah al khilafah,baitul maal adalah suatu lembaga atau
pihak(Arab:jihad) yang mempunyai tugas khusus mengenai segala harta umat,baik
berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.Jadi setiap harta baik berupa
tanah,bangunan,barang tambang ung komoditas perdagangan,maupun harta benda
lainnya dimana kaum muslimin berhak memilikinya ksesuai hukum syara dan tidk
ditentukan individu pemiliknya ¾ walaupun telah tertentu pihak yang berhak
menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi hak baitul maal yakni sudah dianggap
sebagai pemasukkan bagi baitul maal.
2.Sumber dana/Harta baitul maal
Syaikh Taqiyuddin An nabhani dalam kitabnya An nizham al iqtishadi
fi al islam(1990) telah menjelaskan sumber-sumber pemasukkan bagi baitul maal
dan kaidah-kaidah pengelolaan hartanya.sumber-sumbert tetap bagi baitul maal
menurutnya adalah: fai’’.ghanimah/anfal,kharaj,jizyah,pemasukkan dari harta
milik umum,pemasukkan dari harta milik negara.serta harta zakat hanya saja
harta zakat diletakkan pada kas khusus baitul maal dan tidak diberikan untuk
delapan ashnaf(kelompok) yang telah disebutkan dalam al-quran.
3.Prinsip Pengolalan Harta Baitul Maal.
Pengeluaran atau penggunaan harta baitul menurut uraian taqiuddin
an nabhani(1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut yang didasarkan
pada kategori pengelolaan harta:
a.Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul maal,yaitu harta
zakat harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada
mereka.Bila harta tersebut ada apabila harta bagian dari zakat tersebut ada
pada baitul maal,maka pembagiannya diberikan kepada 8 ashnaf yang disebutkan
dalam al-quran.
b.Harta yang diberikan baitul maal untuk mengulangi terjadinya
kekurangan,serta untuk melaksanakankewajiban jihad misalnya nafkah untuk fakir
miskin dan ibnu sabil
c.Harta yang diberikan baitul maal sebagai suatu
pengganti/kompensasi:yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah
memberikan jasa seperti para tentara.pegawai negeri,hakim.dsb.Hak mendapatkan
pemeberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut.
d.Harta yang dikelola baiul maal yang bukan sebagai
pengganti/kompensasi,tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan pemanfaatan
secara umum misalnya,sarana jalan,air,bangunan masjid dsb.yang keberadaanya
dianggap sebagai sesuatu yang urgent,dimana umat akan mengalami
penderitaan/mudarat jika sarana tersebut tidak ada.Hak mendapatkan pemberian
untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut.Hak
tersebut bersifat tetap.
e.Harta yang diberikan Baitul Maal karena adanya kemaslahatan dan
kemanfaatan,bukan sebagai pengganti/kompensasi.Hanya saja umat tidak sampai
tertimpa penderitaan/mudarat karena tidak adanya pemberian tersebut.Misalnya
pembuatan jalan kedua /alternatif setelah adanya jalan yang lain,atau membuka
rumah sakit baru sementara adanya rumah sakit yang lain cukup.
f.Harta yang disalurkan baitul maal karena adanya unsur
kedaruratan,semisal paceklik/kelaparan,angin topan,gempa bumi/serangan
musuh.Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya
harta tersebut.Jadi merupakan hak yang tetap,baik harta tersebut ada maupun
tidak ada,apabila harta tersebut tidak ada,maka kewajibannya meluas kepada kaum
musimin,sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin.Kemudian
harta tersebut diletakkan dalam baitul maal untuk disalurkan kepada yang
berhak.Apabila harta tersebut ada maka wajib disalurkan seketika itu
juga.Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pemyalurannya
ditunda hingga terkumpul semuanya,negara wajib meminjam harta,lalu meletakkannya
di baitul maal.Dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak.Kemudian hutang
tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.
F.Pengeluaran Pemerintah
Pengeluaran Pemerintah (goverment expenditure) adalah bagian dari kebijakan
fiskal (Sadono Sukirno, 2000), yaitu suatu tindakan pemerintah untuk mengatur
jalannya perekonomian dengan cara menentukan besarnya penerimaan dan
pengeluaran pemerintah setiap tahunnya, yang tercermin dalam dokumen Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk nasional dan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) untuk daerah atau regional. Tujuan dari kebijakan fiskal ini
adalah dalam rangka menstabilkan harga, tingkat output, maupun kesempatan kerja
dan memacu atau mendorong pertumbuhan ekonomi
Menurut pendapat Keynes dalam Sadono Sukirno (2000) bahwa peranan
atau campur tangan pemerintah masih sangat diperlukan yaitu apabila
perekonomian sepenuhnya diatur olah kegiatan di pasar bebas, bukan saja
perekonomian tidak selalu mencapai tingkat kesemptan kerja penuh tetapi juga
kestabilan kegiatan ekonomi tidak dapat diwujudkan. Akan tetapi fluktuasi
kegiatan ekonomi yang lebar dari satu periode ke periode lainnya dan ini akan
menimbulkan implikasi yang serius kepada kesempatan kerja dan pengangguran dan
tingkat harga.Menurut Guritno (1999), Pengeluaran Pemerintah mencerminkan
kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan untuk
membeli barang dan jasa, pengeluaran pemerintah mencerminkan biaya yang harus
dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.Teori
mengenai pengeluaran pemerintah dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu
teori makro dan teori mikro.Dalam penelitian ini mengedepankan teori dari sisi
makro.Teori makro mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah dikemukakan oleh
para ahli ekonomi dan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu model
pembangunan tentang perkembangan pengeluaran pemerintah, hukum Wagner mengenai
perkembangan aktivitas pemerintah, teori Peacock dan Wiseman.
Model pembangunan tentang perkembangan pengeluaran pemerintah
dikembangkan oleh Rostow dan Musgrave yang menghubungkan perkembangan
pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap pembangunan ekonomi yang dibedakan
antara tahap awal, tahap menengah, tahap lanjut. Pada tahap awal perekembangan
ekonomi, persentasi investasi pemerintah terhadap total investasi besar sebab
pada tahap ini pemerintah harus menyediakan prasarana, seperti misalnya
pendidikan, kesehatan, prasarana transportasi, dan sebagainya.Pada tahap menengah
pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi agar dapat tinggal landas, namun pada tahap ini peranan
investasi investasi swasta sudah semakin membesar.Peranan pemerintah tetap
besar dalam tahap menengah, oleh karena peranan swasta yang semakin besar ini
banyak menimbulkan kegagalan pasar, dan juga menyebabkan pemerintah harus
menyediakan barang dan jasa publik dalam jumlah yang banyak dan kualitas yang
lebih baik.Selain itu, pada tahap ini perekembangan ekonomi menyebabkan
terjadinya hubungan antar sektor semakin rumit.
Misalnya pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh perkembangan
sektor industri, menimbulkan semakin tingginya tingkat pencemaran udara dan
air, dan pemerintah harus turun tangan untuk mengatur dan mengurangi akibat
negatif dari polusi itu terhadap masyarakat.Pemerintah juga harus melindungi
buruh yang berada dalam posisi yang lemah agar dapat meningkatkan kesejahteraan
mereka.
G.Utang Pemerintah.
Utang atau
dalam konteks ini utang negara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004
merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat dan/atau kewajiban
pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang
sah.
Utang sering
kali menjadi permasalahan yang pelik dalam lingkup nasional, karena telah
tertanam dalam benak mayoritas masyarakat sebuah doktrin general yang
memberikan sinyal buruk terhadap utang, khususnya utang negara. Namun ternyata
utang merupakan salah satu bagian penting dalam menetapkan kebijakan fiskal
(APBN) dimana juga merupakan begian dari suatu sistem besar yang disebut
pengelolaan ekonomi.
Tujuan dari pengelolaan ekonomi
tersebut adalah:
1.
Menciptakan kemakmuran rakyat dalam bentuk:
a. Penciptaan kesempatan kerja.
b. Mengurangi kemiskinan.
c. Menguatkanpertumbuhanekonomi.
2.
Menciptakan keamanan.
B. Utang Negara dalam APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana
keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan
diterima dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN
Indonesia hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah
yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai
pendapatan pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan
pendapatan negara.
Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara
tersebut banyak cara yang dapat dipilih dari sekian banyak opsi seperti
penjualan aset yang dimiliki, utang dan lainnya. Namun dari semuanya itu, utang
(terlepas apapun jenisnya) merupakan instrumen yang paling sering digunakan
pemerintah dalam pelaksanaan APBN, karena memiliki tingkat risiko yang dapat
dikendalikan, tingkat fleksibilitas yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan
sumbernya), dan kapasitas yang sangat besar
C. Fungsi Utang Negara
Fungsi dari adanya utang negara
ini diantaranya :
1. Menutupi
Defisit Anggaran
2. Menutupi
kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang
tidak dapat ditunda.
Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui
pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dapat
dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner.
Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran,
kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu : Kebijakan
Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus,
Kebijakan Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal
terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan
bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Daftar
Pustaka.
1.Amalia,Euis,Toeri
Makro Ekonomi Islam.Jakarta:Pustaka Asatrus,2007
2.Dunya
Sauqi Ahmad.Sistem Ekonomi Islam:Sebuah Alternatif.Jakarta:,1994
3.Arikusumaastuti.blogspot.com/2015/02/kebijakan
fiskal.
0 komentar:
Posting Komentar