SURAT
PERNYATAAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYEWA
Dengan ini,saya mengingatkan
diri dan tunduk pada peraturan dan
ketentuan di bawah ini :
1.
Penyewaan bertanggung jawab penuh atas kondisi layak
kendaraan dan tidak di benarkan menyewakan dan /atau mengoprasikan kembali
kendaraan di maksud kepada orang lain (pihak ketiga)tanpa seijin serta
pengetahuan pihak pemilik (pihak yang menyewakan)
2.
Apabila terjadi kehilangan yang di sebabkan karna
pencurian, kealpaan ataupun kelalaian dan /atau akibat lain yang berasal dari
kesalahan baik di sengaja ataupun tidak di sengaja terhadap kendaraan yang di
sewanya maka penyewa di wajibkan menggantinya dengan ken daran sejenis (tipe
yang sama), dengan tahun , serta kondisi yang sama pada saat kendaraan tersebut
di sewakan.
3.
APabila terjadi kecelakaan, kerusakan total/sebagian
dari kendaraan yang di sewakan , maka penyewaan bertanggung jawab untuk
memperbaiki kendaraan di maksud seperti
kondisi semula dengan suku cadang orsinil, di tambah biaya inap selama dalam masa perbaikan 50 (lima
puluh persen ) tiap harinya dari harga sewa perhari .juga apabila mengakibatkan
timbulnya korban jiwa ,cacat
permanen/sementara, luka ringan/berat bagi pihak ke tiga ,maka pihak penyewa
bertanggung jawab penuh pada keadaan yang
di timbulkannya tersebut walaupun di akibatkan oleh keadaan yang memaksa sekalipun
(Over Macht)
4.
Apabila penyewaan menukar / menganti suku cadang
(spare-part) atau perlengkapan/alat kendaraan baik sengaja maupun tidak di
sengaja tanpa sepengetahuan/seijin pe
miliknya maka penyewa di haruskan mengantinya 10 (sepuluh ) kali lipat dari
harga suku cadang (spare-part) atau perlengkapan/alat kendaraan di maksud.
5.
Pemilik kendaraan berhak menarik kembali kendaraan yang
di sewakan jika kendaraan tidak di rawat/ di terlantarkan penyewa.
6.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian baik di
sengaja maupun tidak di sengaja , maka bagi penyewa di kenakan denda 10%
(sepuluh persen) tiap jam nya dari harga sewa perhari.
7.
Untuk perpanjangan masa sewa kendaraan , maka pihak
penyewa harus memberi tahukan sebelumnya kepada pemili kendaraan minimal 6 (enam)
jam sebelum masa sewa berakhir
8.
Apabila penyewa terlambat mengembalikan kendaraan yang
di sewakan lebih dari 3 x 24 jam tanpa seijn / sepengetahun pemilik walaupun
dengan niat baik maka penyewa di duga melakuan pidana yang dapat di tuntut
sesuai ketentuan hukum yang ada dan berlaku di Negara Republik Indonesia .
9.
Jika terdapat permasalahan hukum baik perdata maupun
pidana yang tidak bisa di selesaikan secara musyawarah/keluarga maka kedua
belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan di wilayah Pengadilan Negeri
Kabupaten Kubu Raya.
Kubu Raya, ………………….………………………
( Pemilik ) (
Penyewa )
……………………….. …………………………….
0 komentar:
Posting Komentar