Surat pernyataan pertanggung jawaban penyewa

SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYEWA
Dengan ini,saya mengingatkan diri dan tunduk  pada peraturan dan ketentuan di bawah ini :
1.        Penyewaan bertanggung jawab penuh atas kondisi layak kendaraan dan tidak di benarkan menyewakan dan /atau mengoprasikan kembali kendaraan di maksud kepada orang lain (pihak ketiga)tanpa seijin serta pengetahuan pihak pemilik (pihak yang menyewakan)
2.        Apabila terjadi kehilangan yang di sebabkan karna pencurian, kealpaan ataupun kelalaian dan /atau akibat lain yang berasal dari kesalahan baik di sengaja ataupun tidak di sengaja terhadap kendaraan yang di sewanya maka penyewa di wajibkan menggantinya dengan ken daran sejenis (tipe yang sama), dengan tahun , serta kondisi yang sama pada saat kendaraan tersebut di sewakan.
3.        APabila terjadi kecelakaan, kerusakan total/sebagian dari kendaraan yang di sewakan , maka penyewaan bertanggung jawab untuk memperbaiki kendaraan  di maksud seperti kondisi semula dengan suku cadang orsinil,  di tambah biaya  inap selama dalam masa perbaikan 50 (lima puluh persen ) tiap harinya dari harga sewa perhari .juga apabila mengakibatkan timbulnya korban  jiwa ,cacat permanen/sementara, luka ringan/berat  bagi pihak ke tiga ,maka pihak penyewa bertanggung jawab penuh  pada keadaan yang di timbulkannya tersebut walaupun di akibatkan oleh keadaan yang memaksa sekalipun (Over Macht)
4.        Apabila penyewaan menukar / menganti suku cadang (spare-part) atau perlengkapan/alat kendaraan baik sengaja maupun tidak di sengaja tanpa sepengetahuan/seijin  pe miliknya maka penyewa di haruskan mengantinya 10 (sepuluh ) kali lipat dari harga suku cadang (spare-part) atau perlengkapan/alat kendaraan di maksud.
5.        Pemilik kendaraan berhak menarik kembali kendaraan yang di sewakan jika kendaraan tidak di rawat/ di terlantarkan penyewa.
6.        Apabila terjadi keterlambatan pengembalian baik di sengaja maupun tidak di sengaja , maka bagi penyewa di kenakan denda 10% (sepuluh persen) tiap jam nya dari harga sewa perhari.
7.        Untuk perpanjangan masa sewa kendaraan , maka pihak penyewa harus memberi tahukan sebelumnya kepada pemili kendaraan minimal 6 (enam) jam sebelum masa sewa berakhir
8.        Apabila penyewa terlambat mengembalikan kendaraan yang di sewakan lebih dari 3 x 24 jam tanpa seijn / sepengetahun pemilik walaupun dengan niat baik maka penyewa di duga melakuan pidana yang dapat di tuntut sesuai ketentuan hukum yang ada dan berlaku di Negara Republik  Indonesia .
9.        Jika terdapat permasalahan hukum baik perdata maupun pidana yang tidak bisa di selesaikan secara musyawarah/keluarga maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan di wilayah Pengadilan Negeri Kabupaten Kubu Raya.
Kubu Raya, ………………….………………………
( Pemilik )                                                                                                                                                                         ( Penyewa )


                                    ………………………..                                                                                                                           …………………………….

0 komentar:

My Instagram