BAB I
PENDAHULUAN
Zakat
menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan
kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah
salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman
Allah swt: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'
BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta
Pembagian zakat
A.
Pengertian Zakat
Menurut
lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang
artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan
suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]
Sedangkan
menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah
swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah
dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas
harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat
yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang
telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]
Menurut
Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian
yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas
kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya
dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang
dan bukan pertanian.
Menurut
madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh
sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak
yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
B. Hukum
Mengeluarkan Zakat
Zakat
merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu
panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga.
Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah
kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan. Dasar-dasar atau landasan
kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam:
- Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43
“Dan Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
a) Surat
At Taubah; 103
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui”
b) Surat
Al An’am; 141
“Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”.
c) Surat
At Taubah; 5
“Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].
- As Sunnah
a) Hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah
bersabda
بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله
الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم
رمضان (متفق علبه)
“Islam itu ditegakkan atas lima
pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad
utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa
pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]
b) Hadits
yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah
ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي
عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى بها جنبا ه و جبهته-الحد يث
(رواه احمد و مسلم)
“Seseorang yang menyimpan
hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya
dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al
Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]
c) Hadits
yang diriwayatkan oleh Thabrani dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali
ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا
لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع
اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما
“Allah ta’ala mewajibkan zakat
pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi
orang-orang miskin diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita
menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan
dan kaya, ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan
menyiksa mereka dengan pedih”[7]
Ijma’
Ulama’
Ulama
baik salaf (tradisional) maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban
zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8].
C.
Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat
Zakat
mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat
wajib zakat terdiri dari:
1. Islam
2.
Merdeka
3. Baligh
dan Berakal
4. Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta
yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
- Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
- Barang tambang dan barang temuan
- Barang dagangan
- Hasil tanaman dan buah-buahan
- Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau
menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta
yang dizakati adalah milik penuh
7.
Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
8. Harta
tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
9. Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Dan
diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:
1. Niat
2. Tamlik
(memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)
Rukun
zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan
kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni
imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]
Diantara
hikmah disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki
kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan
anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu,
selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari
sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system
ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah
social masyarakat.
Diantara
hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya
maupun dari pihak si miskin antara lain:
- menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan
kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
- membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta
membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
- sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan
kepadanya
- guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan
yang susah
- guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si
miskin dan si kaya[10]
- penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan
untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada
Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]
D. Zakat
terbagi atas dua jenis yakni
Zakat
Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok
yang ada di daerah bersangkutan. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
E. Zakat
Fitrah
Makna
zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa)
pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara'
dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai
tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat
fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya
zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
Dipergunakan
pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan.
Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain
yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.
Zakat
fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa
bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin
dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
Zakat ini
merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab,
dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat
ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud
dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan
nyawa.
Adapun
dalil atau dasar kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:
a. Al
Qur’an : Surat Al A’la; 14
"Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)"
Surat Al
Baqarah; 43
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'”[12]
b. As
Sunnah
عن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة
الفطر من رمضان على الناس صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و
انثى من المسلمين (رواه البخا رى ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او
يومين
“Dari Ibn Umar ia berkata:
Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu
sha’(3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau
hamba, laki-laki atau perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan
“mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13]
Adapun
hikmah dari kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang
berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang
miskin serta sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan
kewajiban puasa. Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya
yaitu sebelum sholat id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah
tenggelamnya matahari pada malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii
dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari Malik)[14].
Dibawah
ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara
lain:
1. Waktu
yang di bolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2. Waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3. Waktu
yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi
sholat hari raya
عن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة
الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن
اداها بعد الصلاة فهي صدفة من الصدفات
“Dari Ibn Abbas, ia berkata:
telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang
puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya
sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya
sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan
Ibn Majah)
4. Waktu
makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari
pada hari raya
5. Waktu
haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya[15].
Rasulullah
juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan
sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad,
Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah
waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii
masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum
waktu diwajibkan[17]. Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari
terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka
wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya[18].
Adapun
tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari
raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan
pokok penduduk negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah
terdiri atas:
1. Islam
2. Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3.
Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk
yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan
siang harinya, sabda rasulullah
فاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من
اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه الجماعة)
“Beritahukanlah kepada mereka
(penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah(zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang
fakir dikalangan mereka” (HR Jamaah ahli hadits)[20]
F. Zakat
Maal (harta)
Menurut
terminologi (bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh
manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut
istilah syara' harta adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di
manfaatkan. sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua
syarat antara lain:
a. Dapat
dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpan
b. Dapat
di ambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan
lain sebagainya.
Harta
(maal) yang Wajib di Zakati
1.
Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam,
itik, burung).
2. Emas
Dan Perak
3. Biji
makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya
4.
Buah-buahan seperti anggur dan kurma
5. Harta
Perniagaan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sehubungan
dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
- Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk
menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama,
kemakmuran bangsa dan tanah air.
- Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan
kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan
hewan liar.
- Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak,
sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan
keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta,
bukan pada manfaatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998)
- Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik, 1001 Masalah Dan Solusinya,
(Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
- Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al
Fikr, 1995),
- Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006),
- Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),
- Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982),
[1] Lahmanudin Nasution, Fiqih 1, (Bandung:
Jaya Baru, 1998) h: 145
[2]
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta:
Pustaka Cerdas Zakat, 2003), h: 2
[3]
Wahbah Al Zuhayly, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995), h:
83-85
[4] Saleh
Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h: 244
[5]
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta:
Pustaka Cerdas Zakat, 2003), h: 12
[6]
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), h:193
[7]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982), h:193
[8]
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, opcit, h: 12
[9] Ibid,
h: 97
[10]
Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, opcit, h: 17
[11]
Sulaiman Rasyid, opcit, h: 217-218
[12]
Lahmanudin Nasution, opcit, h: 168
[13]
Saleh Al Fauzan, opcit, h: 272
[14]
Sayyid Sabiq, opcit, h: 127
[15]
Sulaiman Rasyid, opcit, h: 210
[16]
Saleh Al Fauzan, opcit, h: 273
[17]
Sayyid Sabiq, opcit, h: 128
[18]
Lahmanudin Nasution, opcit, h: 170
[19]
Saleh Al Fauzan, opcit, h: 274
[20]
Sulaiman Rasyid, opcit, h: 208
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakat
0 komentar:
Posting Komentar