BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Disekitar kita saat ini, banyak sekali
zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan
sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dulu, narkoba hanya dipakai secara
terbatas oleh beberapa komunitas manusia di berbagai negara. Tapi kini, narkoba
telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan kapitalisme
mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia diberbagai belahan
bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan
raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia. Padahal 2.000 tahun
yang lalu catatan-catatan mengenai penggunaan cocaine di daerah Andes –
penggunaan terkait adat, untuk survival/bertahan hidup (sampai sekarang) menahan
lapar dan rasa haus, rasa capek, bantu bernafas, sedangkan Opium digunakan
sebagai sedative (penawar rasa sakit) dan aphrodisiac (perangsang). Dahulu pada
banyak negara obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan , namun seiring
berjalannya waktu , penyalahgunaan napza dimulai oleh para dokter, yang
meresepkan bahan bahan napza baru untuk berbagai pengobatan padahal tahu
mengenai efek-efek sampingnya. Kemudian ketergantungan menjadi parah sesudah
ditemukannya morphine (1804) – diresepkan sebagai anaesthetic, digunakan luas
pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan penyalahgunaan napza
diberbagai negra yang sulit untuk dikendalikan hingga saat ini
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari napza ?
2. Apa saja jenis-jenis napza ?
3. Bagaimana pengaruh dan efek dari
penggunaan narkoba?
4. Apa saja penyebab dari penggunaan napza
?
5. Bagaimana napza ditinjau dari agama ?
6. Bagaimana pencegahan dan solusi dari
penyalahgunaan napza ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui pengertian dari napza
2. Mengetahui apa saja jenis-jenis dari
napza
3. Mengetahui pengaruh dan efek dari
penggunaan narkoba
4. Mengetahui penyebab dari penggunaan
narkoba
5. Mengetahui napza yang ditinjau dari
agama
6. Mengetahui pencegahan dan solusi dari
penyalahgunaan napza
D.
MANFAAT
1. Mendapatkan informasi tentang bahaya
penyalahgunaan napza bagi remaja
2. Dapat mengantisipasi adanya
penyalahgunaan napza di kalangan remaja
3. Mampu memberikan informasi dan
pendidikan tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi remaja
4. Bidan dapat memberikan pelayanan yang
optimal bagi remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat
mempengaruhi kondisi kejiwaan/ psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan
perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan
salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar
indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan
gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan dimana
telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah
NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau
deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu
ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar
dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.
B.
JENIS JENIS NAPZA
1.
Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Codein.
2.
Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika
adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
§ Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
§ Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
§ Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
§ Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat
Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah :
bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi :
§ Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5
– 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
§ Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven (
zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
§ Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
§ Dalam upaya penanggulangan NAPZA di
masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C.
PENGARUH DAN EFEK PENGGUNAAN NARKOBA
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila
karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan
kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan
sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat
obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan
dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal
maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa
bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya
terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan
persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu
manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu.
Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada
ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga
menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan
dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis,
HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan
hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
§ Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib
menjalani pengobatan dan/atau perawatan
§ Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu
yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
§ Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah
dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
§ Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, menyatakan :
§ Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika
yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan
atau perawatan
§ Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a.
menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan
dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan
narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik
§ Gagal ginjal
§ Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker
hati
§ Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC
paru
§ Rentan terhadap berbagai penyakit
hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
§ Cacat janin
§ Impotensi
§ Gangguan menstruasi
§ Pucat akibat kurang darah (anemia)
§ Penyakit lupa ingatan/pikun
§ Kerusakan otak
§ Pendarahan lambung
§ Radang pankreas
§ Radang syaraf
§ Mudah memar
§ Gangguan fungsi jantung
§ Menyebabkan kematian
§ Aspek psikologis
§ Emosi tidak terkendali
§ Curiga berlebihan sampai pada tingkat
Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
§ Selalu berbohong
§ Tidak merasa aman
§ Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
§ Tidak memiliki tanggung jawab
§ Kecemasan yang berlebihan dan depresi
§ Ketakutan yang luar biasa
§ Hilang ingatan (gila)
Aspek sosial
§ Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman
serta lingkungannya terganggu
§ Mengganggu ketertiban umum
§ Selalu menghindari kontak dengan orang
lain
§ Merasa dikucilkan atau menarik diri dari
lingkungan positif
§ Tidak peduli dengan norma dan nilai yang
ada
§ Melakukan hubungan seks secara bebas
§ Tidak peduli dengan norma dan nilai yang
ada
§ Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik,
psikis maupun seksual
D.
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi
pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat
kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar
hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak.
Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan
kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara
kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan
nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap
kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap
lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali
remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada
masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan
tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian “status
sosial”, dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja
merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan
masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini
adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah
meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat
interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri –
ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya :
depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan
atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang
berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang
mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga
dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun
masyarakat.
3. Lingkungan Keluarga
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang
baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan
dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan
pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA
Lingkungan Teman Sebaya
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hokum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi
yang kurang mendukung.
Adapun faktor lain yang beresiko tinggi
sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
Keluarga yang kacau balau, terutama adanya
orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
§ Orang tua dan anak kurang saling memberi
kasih sayang dan pengasuhan
§ Anak/remaja yang sangat pemalu
§ Anak yang bertingkah laku agresif
§ Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah
§ Miskin ketrampilan sosial
§ Bergabung dengan kelompok sebaya yang
berperilaku menyimpang
§ Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
§ Tidak berada dalam pengawasan orang tua
§ Suka mencari sensasi
§ Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri
dengan lingkungannya
§ Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata
tertib
§ Rencah penghayatan spiritualnya.
§ Ciri-ciri penyalahguna narkoba
§ Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
§ Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak
terkantuk-kantuk
§ Kamar tidak mau diperiksa atau selalu
dikunci
§ Sering didatangi atau menerima telepon
orang-orang yang tidak dikenal
§ Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum
suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
§ Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau
sayatan
§ Sering kehilangan uang/barang di rumah
§ Malas belajar
§ Mudah tersinggung
§ Sulit berkonsentrasi
§ Menghindari kontak mata langsung
§ Berbohong atau memanipulasi keadaan
§ Kurang disiplin
§ Bengong atau linglung
§ Suka membolos
§ Mengabaikan kegiatan ibadah
§ Menarik diri dari aktivitas bersama
keluarga
§ Sering menyendiri atau bersembunyi di
kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
E.
NARKOBA DAN AGAMA
Narkotika dan minuman keras telah lama
dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada
manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk
mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi
adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat
al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan
hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan
hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam
lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling
populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam,
khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang
makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan
mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan
larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba
dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang
mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua
bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat
dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan
kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu
permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa
memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga
ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu
berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang
yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya,
pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal
dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat
memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR.
Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar
(narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena
dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih
luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang
terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu
pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau
disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain
juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para
pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
F.
PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor yang dapat mencegah remaja
menggunakan narkoba :
a. Ikatan yang kuat di dalam keluarga
b. Pengawasan orang tua yang didasarkan
pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam kehidupan
anak/remaja
c. Keberhasilan di sekolah
d. Ikatan yang kuat di dalam institusi
pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
e. Menerima norma kebiasaan tentang
larangan penggunaan narkoba.
f. Keluarga harus dapat menciptakan
komunikasi yang lebih baik
g. Disiplin, tegas dan konsisten dengan
aturan yang dibuat
h. Berperan aktif dalam kehidupan
anak-anak
i. Memonitor aktivitas mereka
j. Mengetahui dengan siapa anak/remaja
bergaul
k. Mengerti masalah dan apa yang menjadi
perhatian mereka
l. Orang tua harus menjadi panutan
m. Orang tua menjadi teman diskusi
n. Orang tua menjadi tempat bertanya
o. Mampu mengembangkan tradisi keluarga
dan nilai-nilai keagamaan
p. Menggali potensi anak untuk
dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.
Solusi yang dapat dilakukan ketika ada
anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
a. Berusaha tenang, kendalikan emosi,
jangan marah dan tersinggung
b. Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan,
adakan dialog terbuka dengan anak
c. Dengarkan anak, beri dorongan non
verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
d. Hargai kejujuran
e. Jujur terhadap diri sendiri, jangan
merasa benar sendiri
f. Tingkatkan hubungan dalam keluarga,
rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
g. Cari pertolongan, cari bantuan pihak
ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas,
rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
h. Pendekatan kepada orang tua teman anak
pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama
menghadapi masalah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila
karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk
mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
B. SARAN
1. Pentingnya memberikan pendidikan
tentang bahaya narkoba sejak dini kepada anak sangat diperlukan guna untuk
mencegah terjadinya pebyalahgunaan napza
2. Peran orang tua untuk memantau anak dan
memberikan pendidikan agama untuk memberikan kekuatan iman juga sangat
diperlukan guna membangun karakter anak.
3. Pemantauan dari pihak sekolah dan pihak
yang berwajib perlu lebih tegas lagi agar anak tidak ingin mencoba dan takut
untuk melakukan hal ini dan diberikan sanksi yang tegas terhadap pada pengedar
dan pengguna narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
1. Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis,
Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
2. M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol
: Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
3. Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.
0 komentar:
Posting Komentar