Contoh Surat Permohonan Isbat Nikah

Sungai Raya, 16 Mei 2017
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Mempawah
di-
            Mempawah

Assalamu‘alaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
            Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                                 : 
Umur                                      : 31 Tahun
Agama                                   : Islam
Pendidikan                           : SMA
Pekerjaan                              : Wiraswasta
Tempat tinggal di                 : Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya
                                                  Kabupaten Kubu Raya, Sebagai Pemohon I; 

Nama                                                 :
Umur                                      : 22 Tahun
Agama                                   : Islam
Pendidikan                           : SMP
Pekerjaan                              : Mengurus Rumah Tangga
Tempat tinggal di                 : Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya
                                                  Kabupaten Kubu Raya, Sebagai Pemohon II; 
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para pemohon;

Dengan Hormat, dengan ini Para Pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1.    Bahwa, pada tanggal 9 mei 2010 ( tanggal menikah ) Para pemohon telah melangsungkan pernikahan yang dilaksanakan di rumah kediaman orang tua Pemohon II, di Desa Sui Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan wali nikah bapak kandung Pemohon II yang bernama
Mat Hori, dan penghulu nikah Ustadz Muqoddas adapun yang menjadi saksi-saksi pada saat itu bernama Abd. Muin dan Jamiril dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
2.    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka dalam usia 25 tahun, sedangkan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 16 tahun, telah memenuhi syarat-syarat pernikahan dan para pemohon juga tidak mempunyai hubungan nasab (mahram) atau karena hubungan perkawinan (musahharah) atau persusuan (radhaah) serta tidak ada halangan atau larangan untuk melakukan pernikahan, baik menurut hukum Islam maupun menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3.    Bahwa, pernikahan para pemohon tersebut tidak terdaftar karena Para Pemohon tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan pernikahan tersebut sehingga baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak pernah mendapat Buku Kutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
4.    Bahwa, setelah pernikahan tersebut Para Pemohon bertempat tinggal di rumah orang tua Pemohon II kemudian tinggal dirumah kediaman bersama di Sungai Ambangah sebagaimana alamat Para Pemohon di atas;
5.    Bahwa, selama dalam pernikahan Para Pemohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama M. Maliq Syihab lahir tanggal 28-02-2011
6.    Bahwa, sejak para pemohon menikah sampai saat ini tidak pernah ada orang lain yang keberatan ataupun yang menggugat penikahan tersebut dan selama menikah Para Pemohon tidak pernah bercerai, dan tetap dalam agama islam;
7.    Bahwa, Para Pemohon Sangat membutuhkan Penetapan Pengesahan Nikah/isbat nikah dari Pengadilan Agama Mempawah untuk mendapatkan bukti sah pernikahanya sehingga mendapat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran anak dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan Akta Nikah;

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Mempawah Cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Nurjali bin H. Abd. Hakim ) dan Pemohon II ( Nuraini binti Mat Hori ) yang dilaksanakan pada tanggal
9 mei 2010 (tanggal ninah), di Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
3.    Membebankan biaya perkara hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima Kasih

Wassalamu’alaikum wr. wb.

1.    Pemohon I,




2.    Pemohon II,




1 komentar:

My Instagram