Makalah pemanfaatan sumber daya alam


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis mampu menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.  Karya tulis yang berbentuk makalah ini berjudul “Pemanfaatan Sumber Daya Alam”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas IPS.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amin.





Kubu Raya, 25 Februari 2015

                                                                        Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR ISI........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 3
A.    Latar Belakang......................................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 4
C.     Tujuan ..................................................................................................................... 4
D.    Manfaat.................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 5
A.    Manfaat Sumber Daya Alam Dibidang Pertanian................................................... 5
B.     Manfaat Sumber Daya Alam Dibidang Perternakan............................................. 10
C.     Pemanfaatan Sumber Daya Alam di bidang Perikanan......................................... 14
D.  Pemanfaatan Sumber daya Alam di bidang Kehutanan ....................................... 18
      Kesimpulan............................................................................................................ 25
Daftar Pustaka....................................................................................................... 26















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam berbagai hal. Baik itu sumber daya alam (SDA), maupun sumber daya manusianya (SDM). Semua potensi yang ada di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak. Terutama potensi yang tersimpan dalam kekayaan alam Indonesia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Keindahan alam Indonesia juga tak kalah hebat dengan keindahan alam di negara lain. Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya menikmati keindahan alam dan kurang mengetahui pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Kini ada tanda tanya besar dalam benak kita, mengenai Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi masyarakatnya masih banyak yang berada dibawah garis kemiskinan. Salah satu faktor yang mendasarinya adalah kurangnya pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh sumber daya manusia yang kemampuan eksplorasinya masih rendah. Tidak memungkiri pemanfaatan sumber daya Indonesia masih dikelola oleh pihak asing. Sehingga keuntungannya kurang dapat dirasakan oleh masyarakat.












B.     Rumusan masalah
Melihat latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa manfaat SDA dalam bidang pertanian?
2.      Apa manfaat SDA dalam bidang Perternakan?
3.      Apa manfaat SDA dalam bidang Perikanan?
4.      Apa manfaat SDA dalam bidang Kehutanan?


C.    Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi guru dan mahasiswa pada khususnya, serta seluruh masyarakat pada umumnya. Secara terperinci tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Mendeskripsikan manfaat SDA dalam bidang Pertanian.
2.      Mendeskripsikan manfaat SDA dalam bidang Perternakan.
3.      Mendeskripsikan manfaat SDA dalam bidang Perikanan.
4.      Mendeskripsikan manfaat SDA dalam bidang Kehutanan.


D.    Manfaat penulisan
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengembangan konsep pembelajaran sumber daya dan kesejahteraan masyarakat. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.      Penulis, meningkatkan kemampuan menulis karya tulis dan mengkaji mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
2.      Pembaca, sebagai media informasi, referensi, maupun bahan kajian diskusi mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejateraan masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Pemanfaatan sumber daya alam harus bisa dirasakan hasilnya untuk masyarakat. Sehingga kesejahteraan pun dapat dicapai. Masyarakat yang sejahtera merupakan masyarakat yang mengetahui apa yang dapat dimanfaatkan dari lingkungan alam sekitarnya dan juga dapat berpikir kreatif dalam mengelola sumber daya alam. Dalam bab ini dibahas mengenai manfaat berbagai sumber daya alam. Ada banyak klasifikasi tentang sumber daya alam. Tetapi dalam makalah ini manfaat sumber daya dibedakan menjadi dua. Yaitu sumber daya alam dalam bidang pertanian dan sumber daya alam dalam bidang non pertanian.
Sumber daya alam berhubungan dengan  semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi (Wardiyatmoko, 2006 : 68). Dikatakan sumber daya alam apabila dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan  hidup manusia. Lebih baik lagi jika pemanfaatan sumber daya alam bisa meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, meningkatkan kualitas hidup, dan berkelanjutan.

A.    Manfaat Sumber Daya Alam Dibidang Pertanian
Pertanian adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia. (Idianto, 2005 : 54). Sedangkan pengertian pertanian dalam arti sempit adalah suatu proses becocok tanam di suatu lahan yang telah di siapkan sebelumnya dalam skala kecil pola perdagangan lokal, serta mengunakan cara manual tanpa terlalu banyak memakai manajemen .
Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Indonesia adalah sebagai petani dan perkebunan, sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita.
Secara umum, sistem pertanian yang diterapkan oleh penduduk Indonesia dapat kita golongkan menjadi 4 macam yakni pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, pertanian ladang dan sistem perkebunan.
1.    Sistem pertanian lahan basah
Sistem pertanian lahan basah lebih dikenal dengan istilah pertanian sawah. Pertanian sawah kaya akan air. Di Indonesia, pertanian jenis ini banyak dijumpai terutama di daerah Jawa, Sumatera dan beberapa di Kalimantan. Hasil utama dari pertanian ini adalah padi. Padi memiliki kualitas sangat baik jika ditanam di dataran rendah dimana kurang dari 300 m dari permukaan laut.
Beberapa jenis  sawah yang umumnya diupayakan penduduk antara lain sebagai berikut.
a.    Sawah irigasi
Sawah irigasi yaitu sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi yang airnya berasal dari danau buatan. Sawah irigasi disuplai dengan air yang cukup (dengan sistem irigasi) dan area sawahnya sangat subur sehingga mampu panen 3 kali dalam 1 tahun. Sawah ini terletak di daerah Jawa.
b.    Sawah tadah hujan
Sawah tadah hujan merupakan sawah yang kebutuhan airnya hanya bisa mengandalkan dari air hujan. Sawah jenis ini akan dikelola pada saat musim hujan saja.
c.    Sawah pasang surut atau sawah bencah
Sawah pasang surut atau sawah bencah yaitu sawah yang letaknya berdekatan dengan rawa atau muara dan pengairannya tergantung dari pasang surut air laut. Biasanya panen 1 kali dalam setahun dimana suplai airnya masih tergantung pada pasang-surut air sungai.

d.   Sawah kambang
Padi kambang adalah jenis tanaman padi yang panjang batangnya dapat disesuaikan dengan tinggi muka air pada lahan sawah. Tipe persawahan yang seperti ini menuntut pengetahuan petaninya dalam mengetahui karakteristik air di daerahnya.
e.    Sawah padi gogo
Sawah padi gogo akan ditanami padi seperti pada umumnya hanya pada saat musim hujan. Tapi pada saat musim kemarau, penanaman padi dilakukan dengan cara huma (padi gogo).

2.      Sistem pertanian lahan kering atau tegal pekarangan
Pertanian tegalan adalah usaha pertanian yang mengolah lahan-lahan
kering menjadi lebih produktif. Sistem ini cocok untuk lahan yang jauh dari sumber air. Hasil dari sistem pertanian ini biasanya berupa tanaman palawija.
a.    Sistem pertanian ladang
Sistem pertanian jenis ini merupakan sistem pertanian primitif dimana hanya memerlukan lahan yang sempit, hasilnya pun tergantung pada kondisi kesuburan tanah. Tanaman yang dihasilkan dari sistem ini adalah jangung, dan umbi-umbian.
b.    Sistem perkebunan
Sistem pertanian model ini sering kali dianggap sebagai pertanian industri karena hasil dari pertanian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku industri. Sistem pertanian ini memerlukan lahan yang sangat luas disertai managemen yang profesional. Adapun tanaman yang dihasilkan antara lain: kopi, sawit, getah karet, teh, tembakau, coklat dll.

3.         Upaya peningkatan produksi pertanian dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
a.    Intensifikasi pertanian
Intensifikasi pertanian adalah pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana. Intensifikasi pertanian banyak dilakukan di pulau Jawa dan bali yang memiliki lahan pertanian sempit. Pada awalnya intensifikasi pertanian ditempuh dengan program panca usaha tani, yang kemudian dilanjutkan dengan program sapta usaha tani.
Adapun sapta usaha tani dalam bidang pertanian meliputi kegiatan sebagai berikut.
1)   Pengolahan tanah yang baik
2)   Pengairan yang teratur
3)   Pemilihan bibit unggul
4)   Pemupukan
5)   Pemberantasan hama dan penyakit tanaman
6)   Pengolahan pasca panen

b.    Ekstensifikasi pertanian
Adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru,misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pertanian yang belum dimanfatkan. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan membuka persawahan pasang surut.
Ekstensifikasi pertanian banyak dilakukan di daerah jarang penduduk seperti di luar pulau Jawa, khususnya di beberapa daerah tujuan transmigrasi, seperti Sumatera, Kalimantan dan irian jaya.

c.    Diversifikasi pertanian
Adalah usaha penganekaragaman jenis usaha atau tanaman pertanian untuk menghindari ketergantungan pada salah satu hasil pertanian. Diversifikasi pertanian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1)   Memperbanyak jenis kegiatan pertanian, misalnya seorang petani selain bertani juga beternak ayam dan beternak ikan.
2)   Memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan, misalnya pada suatu lahan selain ditanam jagung juga ditanam padi ladang.
    
d.   Mekanisasi pertanian
Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan mesin-mesin pertanian modern. Mekanisasi pertanian banyak dilakukan di luar pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian luas. Pada program mekanisasi pertanian, tenaga manusia dan hewan bukan menjadi tenaga utama melainkan mesin yang menjadi tenaga utama,karena hal ini akan sangat membantu kinerja petani.

e.    Rehabilitasi pertanian
Usaha memperbaiki lahan pertanian yang semula tidak produktif atau sudah tidak berproduksi menjadi lahan produktif atau mengganti tanaman yang sudah tidak produktif menjadi tanaman yang lebih produktif.
Sebagai tindak lanjut dari program-program tersebut, pemerintah menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
1)   Memperluas,memperbaiki dan memelihara jaringan irigasi yang meluas di seluruh wilayah Indonesia
2)   Menyempurnakan sistem produksi pertanian pangan melalui penerapan berbagai paket program yang diawali dengan program bimbingan masal (bimas) pada tahun 1970. Kemudian disusul dengan program intensifikasi masal (inmas), intensifikasi khusus (insus) dan supra insus yang bertujuan meningkatkan produksi pangan secara berkesinambungan.
3)   Membangun pabrik pupuk serta pabrik insektisida dan pestisida yang dilaksanakan untuk menunjang proses produksi pertanian.

4.      Usaha-usaha meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan antara lain dengan cara :
a.    Membangun gudang dan menetapkan harga dasar.
b.   Memberikan berbagai subsidi dan insentif modal kepada para petani agar petani dapat meningkatkan produksi pertaniannya.
c.    Menyempurnakan sistem kelembagaan usaha tani melalui pembentukan kelompok tani dan koperasi unit desa (kud) di seluruh pelosok daerah yang bertujuan untuk memberikan motivasi produksi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi para petani.



B. Manfaat Sumber Daya Alam di Bidang Peternakan

https://simuzz.files.wordpress.com/2011/10/rumunia_5806.jpg?w=455
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.
Pengertian peternakan tidak terbatas pada pemeliharaaan saja, memelihara dan peternakan perbedaannya terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah mencari keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pada faktor-faktor produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
Kegiatan di bidang peternakan dapat dibagi atas dua golongan, yaitu peternakan hewan besar seperti sapi, kerbau dan kuda, sedang kelompok kedua yaitu peternakan hewan kecil seperti ayam, kelinci dll.

Sejarah Peternakan

Sistem peternakan diperkirakan telah ada sejak 9.000 SM yang dimulai dengan domestikasi anjing, kambing, dan domba. Peternakan semakin berkembang pada masa Neolitikum, yaitu masa ketika manusia mulai tinggal menetap dalam sebuah perkampungan. Pada masa ini pula, domba dan kambing yang semula hanya diambil hasil dagingnya, mulai dimanfaatkan juga hasil susu dan hasil bulunya (wol). Setelah itu manusia juga memelihara sapi dan kerbau untuk diambil hasil kulit dan hasil susunya serta memanfaatkan tenaganya untuk membajak tanah. Manusia juga mengembangkan peternakan kuda, babi, unta, dan lain-lain.

Ilmu pengetahuan tentang peternakan, diajarkan di banyak universitas dan perguruan tinggi di seluruh dunia. Para siswa belajar disiplin ilmu seperti ilmu gizi, genetika dan budi-daya, atau ilmu reproduksi. Lulusan dari perguruan tinggi ini kemudian aktif sebagai dokter hewan, farmasi ternak, pengadaan ternak dan industri makanan.
Dengan segala keterbatasan peternak, perlu dikembangkan sebuah sistem peternakan yang berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan sehingga peternakan industri dan peternakan rakyat dapat mewujudkan ketahanan pangan dan mengantasi kemiskinan.

Macam-Macam Hewan Ternak

Adapun jenis-jenis ternak diantaranya sapi, kerbau, sapi perah, domba, kambing, babi, kelinci, ayam, itik, mentok, puyuh, ulat sutera, belut, katak hijau, dan ternak lebah madu. Masing-masing hewan ternak tersebut dapat diambil manfaat dan hasilnya. Hewan-hewan ternak ini dapat dijadikan pilihan untuk diternakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai

Tujuan

Suatu usaha agribisnis seperti peternakan harus mempunyai tujuan, yang berguna sebagai evaluasi kegiatan yang dilakukan selama beternak salah atau benar  Contoh tujuan peternakan yaitu tujuan komersial sebagai cara memperoleh keuntungan. Bila tujuan ini yang ditetapkan maka segala prinsip ekonomi perusahaan, ekonomi mikro dan makro, konsep akuntansi dan manajemen harus diterapkan. Namun apabila peternakan dibuka untuk tujuan pemanfaatan sumber daya, misalnya tanah atau untuk mengisi waktu luang tujuan utama memang bukan merupakan aspek komersial, namun harus tetap mengharapkan modal yang ditanamkan dapat kembali.

Manfaat dan hasil Beternak

Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak kambing selain diambil hasil dagingnya, kambing dapat diambil hasil kulitnya, kotorannya dapat dimaanfaatkan untuk pupuk dan hasil tulangnya juga dimanfaatkan. Bahkan jenis-jenis kambing tertentu dapat dimbil hasil susunya, hasil bulunya untuk bahan kain wol.
Manfaat yang dapat diambil dari usaha beternak lebah Apis mellifera yang bibit awalnya didatangkan dari Australia adalah jasanya untuk polinasi (penyerbukan) tanaman, banyak pemilik perkebunan di luar Indonesia yang menyewa koloni lebah dari peternak untuk melakukan penyerbukan tanaman di perkebunannya. Perkebunan yang sering menyewa koloni lebah adalah perkebunan apel.
Beternak kelinci juga banyak memiliki manfaat, diantaranya yaitu daging yang dapat diambil untuk menambah gizi keluarga, penambah penghasilan keluarga, kulit kelinci dapat dijual untuk bahan industri, kotoran serta air kencingnya dapat kita jual untuk dijadikan pupuk tanaman serta untuk bahan bakar biogas.

Manajemen pemeliharaan ternak

Manajemen pemeliharaan ternak diperkenalkan sebagai upaya untuk dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemilik peternakan. Dalam manajemen pemeliharaan ternak dipelajari, antara lain :Seleksi Bibit, Pakan, Kandang, Sistem Perkawinan, Kesehatan Hewan, Tata Laksana Pemeliharaan dan Pemasaran. Pakan yang berkualitas baik atau mengandung gizi yang cukup akan berpengaruh baik terhadap yaitu tumbuh sehat, cepat gemuk, berkembangbiak dengan baik, jumlah ternak yang mati atau sakit akan berkurang, serta jumlah anak yang lahir dan hidup sampai disapih meningkat. Singkatnya, pakan dapat menentukan kualitas ternak.  Selain itu berdasarkan penelitian, hasil dari kualitas pupuk dari ternak potong dengan ternak perah berbeda. Ternak yang diberi makanan bermutu (seperti ternak perah)akan menghasilkan pupuk yang berkualitas baik, sebaliknya ternak yang makanannya kurang baik juga akan menghasilkan pupuk yang kualitasnya rendah.

Pelayanan Kesehatan Hewan dalam Hukum

Undang-undang pokok kesehatan hewan adalah undang-undang peternakan dan kesehatan hewan no.6/1997 dan PP no.15/1978 tentang produksi dan distribusi obat hewan serta berbagai instruksi Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan tentang pelayanan kesehatan hewan. Undang-undang karantina dan PP tentang perkarantinaan juga dimasukkan kedalam usaha pelayanan kesehatan hewan.

Cara Beternak Khas di daerah Indonesia

Setiap daerah memiliki budaya ternak sendiri, budaya Timor Tengah Selatan, dalam hal pemeliharaan ternak, umumnya penduduk yang diteliti masih memiliki kecendrungan untuk melepas saja hewan-hewan ternak peliharaan mereka dipadang rumput pada siang hari. Begitu pula di Maluku, bidang peternakan belum menjadi sebuah bidang yang ditekuni oleh masyarakat. Yang ada hanyalah peternakan-peternakan biasa tanpa adanya suatu sistem tertentu. Pada umumnya jenis-jenis hewan ternak yang dipelihara, diantaranya adalah : kambing, ayam dan itik. Hewan-hewan ini dibiarkan bebas berkeliaran tanpa kandang. Di Lampung, hewan-hewan ternak dibiarkan bebas berkeliaran, dan setelah beberapa tahun kemudian, mereka ditangkap dan dimasukkan kedalam kandang, dihitung jumlahnya dan diberi tanda milik pada tubuhnya.

C. PEMANFAATAN & PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN

Pemanfaatan berbeda dengan pengelolaan sumberdaya perikanan. Batasan tentang
pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan dapat ditemukan dalam UURI Nomor 45 Tahun 2009 (halaman 3) dan Undang-undang sebelumnya. Pemanfaatan sumberdaya perikanan akan mengait usaha atau kegiatannya seperti usaha budidaya ikan/non-ikan, usaha perikanan tangkap, usaha pengolahan & pengawetan hasil perikanan, pengangkutan, distribusi serta pemasarannya. Pengelolaan sumberdaya perairan semakin dirasakan mendesak untuk dilakukan ketikamanusia kian menerima akibat dari menurunnya kualitas sumberdaya tersebut. Dua istilah yang digunakan untuk sumberdaya perairan adalah (1) pengotoran : apabila kualitas air mulai kurang baik tetapi air masih tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, dan (2) pencemaran : kalau kualitas air turun dan pada tingkat kualitas tertentu air tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan peruntukannya. Seiring dengan semakin banyaknya kejadian
pengotoran dan/atau pencemaran pada sumberdaya perairan, ahli perikanan kemudian mulai meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan habitat sumberdaya ikan. Kepedulian untuk melestarikan keberadaan organisme akuatik dan habitatnya mendorong lahirnya peraturan, hukum, undang-undang perikanan dan organisasi penyelamat terhadap organism air dan lingkungannya.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.Batasan di atas yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan dan UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan pengertian yang sangat luas pada pengelolaan sumberdaya perikanan. Selanjutnya pasal 2 menyebutkan : Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Pasal 6 (ayat 1) : Pengelolaan perikanan dalam
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan.  Pasal 2 : Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran
sera masarakat.Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi : ( Pasal 5 ayat 1) :

a. perairan Indonesia ;
b. ZEEI ; dan
c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan
pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. Untuk luar wilayah RI, pada ayat (2) : Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
Kepada siapakah UU tentang Perikanan diberlakukan ? Pasal 4 berbunyi : Undang-undang ini berlaku untuk :

a. setiap orang, baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing dan badan hukum
Indonesia maupun badan hokum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
b. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal perikanan berbendera asing, yang
melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
c. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di luar
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ; dan
d. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja sama dengan fihak asing.
Peraturan telah ada namun dalam praktek & kenyataannya usaha perikanan tangkap tetap
masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain :
*- Sumberdaya bercirikan milik umum (common property).
2
*- Produk perikanan bersifat multi spesies, multi ukuran, musiman, cepat rusak (perishable),
jumlah & mutunya sagat bervariasi
*- Penyebaran nelayan tidak merata
*- Cara dan alat tangkap sebagian besar masih tradisional
*- Lokasi penangkapan (fishing ground) keadaannya sangat beragam
*- Sarana dan prasarana belum memadahi

Kondisi alam dan non-alam yang demikian mengharuskan usaha kegiatan penangkapan dapat dijaga keberlanjutannya & dikendalikan jangan sampai pemanfaatannya melampaui batas daya dukung alam. Pada daerah-daerah padat tangkap sudah perlu pemberlakuan cara-cara penangkapan dengan memperhatikan kaidah kelestarian sumberdaya, menghindari pemakaian alat tangkap & alat bantu yang merusak/tidak ramah lingkungan. Dengan demikian praktek pemanfaatan &pengelolaan harus mengedepankan perikanan yang bertanggungjawab (CCRF).
Ada baiknya selalu diingat, pengambilan/penangkapan yang berlebihan akan meninggalkan
sisa populasi ikan dalam jumlah terbatas sehingga tidak akan mampu mengejar untuk menggantikan jumlah ikan yang sudah hilang. Pada sumberdaya perikanan dengan mengabaikan jumlah ikan yang masuk & keluar, persamaan berikut akan memberikan gambarannya.

S1 = So + ( R + G ) – ( C + M )
S1 = besar populasi ikan pada akir tahun
So = besar populasi ikan pada awal tahun
R = Recruitment
G = Pertumbuhan ( Growth )
C = jumlah ikan mati karena tertangkap (Catch)
M = mati secara alami (Mortality)
S1 = So + ( penambahan jumlah ikan ) – ( pengurangan yang terjadi )
S1 > So ….. berarti pemanfaatan/penangkapan kurang
S1 = So ….. berarti pemanfaatan seimbang
S1 < So ….. berarti pemanfaatan sudah berlebihan (terlalu banyak diambil)

Pengelolaan yang baik diharapkan akan dapat memperpanjang kelestarian sumberdaya agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Sumberdaya kita bukanlah warisan melainkan titipan untuk anak-cucu kita.
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. Dalam konservasi tercakup pelestarian sumberdaya ikan. Kelestarian sumberdaya ikan dapat terwujud apabila usaha pemanfaatannya dengan mengindahkan kaidah kelestarian yang berarti tidak boleh semaunya, dan harus tunduk pada aturan serta hukum yang telah ditetapkan. Sebagai contoh pada usaha perikanan tangkap, penangkapan tidak boleh melebihi 80 % dari potensi lestarinya Dengan demikian sisa yang tertinggal diharapkan masih mampu tumbuh dan berkembang biak untuk memulihkan populasinya.


D. Pemanfaatan Sumber Daya Hutan

Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi kelangsungan makhluk hidup terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah mengambil karbon dioksida dari udara dan menggantimya dengan oksigen yang diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu banyak hutan yang rusak, tidak akan ada cukup oksigen untuk pernapasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Jenis-Jenis Hutan di Indonesia

  1.  
    1. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Iklim :
      1. Hutan Hujan Tropika, adalah hutan yang terdapat didaerah tropis dengan curah hujan sangat tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di Indonesia lebih kurang 66 juta hektar Hutan hujan tropika berfungsi sebagai paru-paru dunia. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
      2. Hutan Monsun, disebut juga hutan musim. Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai curah hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim kemarau, tumbuhan di hutan monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan monsun biasanya mempunyai tumbuhan sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu, dan hutan kapuk. Hutan monsun banyak terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
    2. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
      1. Kelompok Hutan Tropika :
        1. Hutan Hujan Pegunungan Tinggi
        2. Hutan Hujan Pegunungan Rendah
        3. Hutan Tropika Dataran Rendah
        4. Hutan Subalpin
        5. Hutan Pantai
        6. Hutan Mangrove
        7. Hutan Rawa
        8. Hutan Kerangas
        9. Hutan Batu Kapur
        10. Hutan pada batu Ultra Basik

      1. Kelompok Hutan Monsun
        1. Hutan Monsun Gugur Daun
        2. Hutan Monsun yang Selalu Hijau (Evergren)
        3. Sabana
    1. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Terbentuknya
      1. Hutan alam, yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan manusia.
      2. Hutan buatan disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.


    1. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
      1. Hutan negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
      2. Hutan hak, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas tanah, misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
      3. Hutan adat, yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
    2. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Jenis Tanamannya
      1. Hutan Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya: hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
      2. Hutan Heterogen(Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam-macam jenis tumbuhan.
    3. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
      1. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
  1. Hutan Konservasi.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
  1. Hutan Suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
  2. Kawasan Hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan taman wisata alam.
  3. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).

II.Hasil-hasil hutan Indonesia dan Pemanfaatannya

Hutan di Indonesia memiliki tumbuhan yang beraneka ragam, terutama yang berbentuk pohon. Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat + 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 – 30.000jenis di antaranya adalah tumbuhan berbunga, yang merupakan 10 % dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Kekayaan hutan yang melimpah ruah tersebut meberikan manfaat kepada penduduk Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa contoh hasil hutan kayu :
  1. Kayu Agathis (Agathis alba)
  2. Kayu Bakau atau Mangrove (Rhizophora mucronata)
  3. Kayu Bangkirai (Hopea mengerawan)
  4. Kayu Benuang (Octomeles sumatrana)
  5. Kayu Duabanga (Duabanga moluccana)
  6. Kayu Jelutung (Dyera costulata)
  7. Kayu Kapur (Dryobalanops fusca)
  8. Kayu Kruing (Dipterocarpus indicus)
  9. Kayu Meranti (Shorea sp)
  10. Kayu Nyatoh (Palaquium javense)
  11. Kayu Ramjin (Gonystylus bancanus)
  12. Kayu Jati (Tectona grandis)
  13. Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri)
  14. Kayu Sengon (Albizzia chinensis) dan lain sebagainya.
Beberapa contoh Hasil Hutan Non kayu :
  1. Rotan
  2. Damar
  3. Kapur Barus
  4. Kemenyan
  5. Gambir
  6. Kopal
  7. Kulit pohon Bakau
  8. Gondorukem
  9. Terpentin
  10. Bambu
  11. Sutra Alam
  12. Minyak Kayu Putih
  13. Madu

III.Pengolahan Hasil Hutan

Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian kayu. Industri penggergajian kayu terdapat di Samarinda, Balikpapan, Pontianak, dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian kayu jati). Hasil dari industri ini berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu gergajian, dan kayu lapis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Ekspor kayu gergajian dan kayu lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong, Singapura, Amerika Serikat, dan Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan dan mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu berupa kayu gergajian, kayu lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel. Selain kayu gelondongan, yang terkena larangan ekspor adalah rotan asalan. Tujuan adannya larangan ekspor kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut antara lain untuk membatasi eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis komoditas tersebut dan untuk meningkatkan lapangan kerja di bidang industri perkayuan yang bersifat padat karya

IV.Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia

Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia di antaranya :
  1. Wilayah Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
  2. Keadaan tanah di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
  3. Tersedianya sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
  4. Adanaya permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar negeri yang cenderung meningkat.

 V. Faktor-Faktor Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya

Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan bidang kehutanan sebagai berikut :
  1. Berkurangnya areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
  2. Masih terdapat sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
  3. Terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  4. Terjadinya penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan keanekaragaman hayati.
  5. Usaha reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
  6. Pengambilan hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
  7.  Pengambilan kayu yang terus meningkat akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam usaha pengembangan kehutanan di Indonesia sebagai berikut :
  1. Menggunakan sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor, merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
  2. Melakukan eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
  3. Pemegang HPH dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan semula.
  4. Memberikan dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
  5. Melarang penebangan hutan secara sembarangan.
  6. Memperketat penjagaan hutan dengan mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan penebangan liar.
KESIMPULAN

Sumber daya alam adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam yang dapat dipakai untuk kepentingan hidupnya. Sumber daya alam dapat dikelompokan menjadi berbagai golongan berdasarkan kemungkinan pemulihan, materi, dan macam habitatnya.
Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah. Kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak hanya berupa bahan tambang, tetapi juga hutan, air, tanah yang subur, laut yang luas dan udara yang berfungsi melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum sampai kebumi. Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika udara tidak ada.
Benda-benda angkasa akan banyak yang sampai ke bumi sehingga membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang kaya akan bahan tambang. Beraneka bahan tambang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Namun demikian, karena pengambilan yang terus-menerus, sebagian sumber daya alam tersebut sudah sangat berkurang.
Indonesia memiliki laut yang luas dan garis pantai yang sangat panjang. Selain ikan yang berlimpah, ditemukan pula berbagai jenis bahan tambang di dasar laut. Di sepanjang pesisir juga terdapat kekayaan alam berupa hutan mangrove, terumbu karang, rumput laut, dan tentu saja keindahan alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pariwisata. Potensi ikan Indonesia sangat berlimpah. Laut Indonesia memiliki angka potensi lestari yang sangat besar sehingga peluang untuk meningkatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan juga masih sangat besar.

DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.com


0 komentar:

My Instagram