analisis kasus pelanggaran HAM di
Indonesia beserta solusinya
Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain
Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan,
yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat
jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia,
seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat
pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering
terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan
sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan
masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak
pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari
harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya
ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan
korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa.
Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan
28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai
pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik
Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam
kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki
kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.
Dan berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada
tempat pendidikan yaitu :
Guru main pukul, siswa
SDN 23 Koja takut sekolah
Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu |
Selasa, 4 September 2012 16:15
Merdeka.com - Sekolah Dasar adalah
tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh pendidikan formal yang nantinya
akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika tempat mengenyam ilmu
itu bak ring tinju.
Itulah yang dialami belasan siswa di SDN
23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah
karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.
Kepada wartawan yang berkunjung ke
sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9),
beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan
belajar mengajar berlangsung.
"Saya pernah dipukul di bagian pipi
dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.
Selain kekerasan secara fisik, Ajeng
mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku
catatan pelajaran miliknya.
"Gara-garanya, aku pernah salah
salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.
Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan
rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman.
"Pernah dipukul karena salah
mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.
Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga
siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya
itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya.
"Saya lupa hafalan karena
takut," katanya.
Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin
kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena
dengan mereka.
"Kita inginnya bu R tidak mengajar
kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak
kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan.
"Pihak kepala sekolah belum bisa
menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang
enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu.
v Analisis Kasus
Hak asasi merupakan
hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang
kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun
1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap
orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan
bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.”
Di Indonesia hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia
telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula
pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang
baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak.
Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya,
antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak,
Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang
No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990
diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Apabila kita melihat
kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan
yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi
kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2),
yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal
28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam
Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara
layak”.
Pasal 12 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak
mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,
Pasal 58 (1)Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama
dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap
anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)Setiap anak berhak
mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak
berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan dirinya.
Pasal 64 Setiap anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan
setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 66 ayat (1)
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Menurut saya, melihat
dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti
lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi
terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang
layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing
murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru
adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja.
Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar
mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi
contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan
realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada
murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid
demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid,
guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada
kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus bisa mempengaruhi
dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang
ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada
di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya
mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga
harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan
jasmani atau rohani.
Etika guru yang
berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah
pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan
secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada
masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang berikutnya adalah
profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa
meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan
oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban
guru secara optimal.
Pendekatan
pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif.
Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan
situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat
kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan
tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
Dan yang jadi pertanyaan dari saya apakah generasi bangsa Indonesia di
tahun kedepan akan jauh lebih baik dari sebelumnya ? dikarenakan dari awal
pendidikan anak anak bangsa sudah diperilakukan tindak kekerasan oleh gurunya
sendiri ? apakah dengan cara itu akan membangun mental murid untuk kedepannya ?
sungguh ironis !
0 komentar:
Posting Komentar